5 Jenis Talak yang Dianggap Tidak Sah dalam Islam
Daftar Isi
Sumber gambar : huskerlaw.com |
Hukum talak sendiri adalah makruh. Dan yang berhak menjatuhkan talak adalah laki-laki, bukan perempuan. Alasannya adalah karena laki-laki sebelum bertindak, ia akan mempertimbangkan lewat akal terlebih dahulu sebelum akhirnya mengambil keputusan. Sedangkan perempuan tidak, mereka cenderung menggunakan perasaan hati dalam mengambil keputusan. Maka dari itu, apabila wanita berhak menjatuhkan talak, potensi talak dalam rumah tangga dapat melonjak tinggi, karena disetiap rumah tangga pasti akan sering kita temui permasalahan atau gesekan rumah tangga yang memicu terjadinya perceraian.
Baca juga :
- Siapa yang Berhak Menjatuhkan Talak?
- Pengertian Talak Lengkap dengan Hukum dan Hikmahnya
- Meminang Wanita yang Telah Dipinang Orang Lain?
Tetapi pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang macam-macam talak (perceraian) yang dianggap tidak sah dalam Islam. Setidaknya ada 5 jenis talak yang tidak dianggap sah. Berikut penjelasannya :
5 Jenis Talak yang Dianggap Tidak Sah dalam Islam
Talak sendiri juga memiliki syarat. Apabila usaha perdamaian antara suami istri telah dilakukan, akan tetapi tidak menghasilkan apa-apa, maka boleh bagi laki-laki menjatuhkan talak, tetapi ada 2 syarat :
- Pertama : Bagi suami yang ingin menjatuhkan talak kepada istrinya, hendaklah ia berakal sehat, sudah baligh, dan tidak ada unsur paksaan dari pihak lain.
- Kedua : Talak yang dilakukan oleh orang gila, anak kecil ataupun dipaksa oleh pihak lain hukumnya adalah tidak sah.
1. Talak karena paksaan
Ucapan atau perbuatan yang dilakukan karena paksaan orang lain hukumnya adalah tidak sah. Contoh : Sumpah karena paksaan orang lain, menikah karena paksaan orang lain, jual beli karena paksaan orang lain dan lain sebagainya. Bahkan dalam masalah iman sekalipun, Allah SWT tidak menganggap kafir orang yang dipaksa mengucap kata-kata kekafiran.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang berbunyi :
رفع عن امتى الخطاء والنسيان وماستكرهوا عليه
Artinya : Dimaafkan dari umatku kekeliruannya, kelupaannya dan perbuatan yang dipaksa melakukannya (H.R. Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, Ath-Thabrani dan Al-Hakim, dan dinilai hasan oleh Imam Nawawi)
Dari sini bisa kita ambil kesimpulan bahwa talak yang dijatuhkan karena paksaan hukumnya adalah tidak sah.
2. Talak dalam Keadaan Mabuk
Talak yang diucapkan oleh orang yang sedang mabuk, menurut jumhur ulama adalah betul-betul jatuh (sah) dengan catatan, apa yang ia ucapkan memang "sengaja" ia keluarkan. Tetapi ada hadits yang mengatakan bahwa Utsman tidak memandang sah terhadap talak yang dijatuhkan dari mulut orang yang sedang mabuk.
Dalam kitab As-Sail Al-Jarar, Asy-Syaikhani berkata : " Bila ada orang yang mengatakan bahwa talak yang dikeluarkan dari mulut orang yang mabuk itu sah,, sebagaimana hukum baginya, maka hukum agama sebenarnya telah menetapkan bahwa hukumannya adalah "had" (pukulan 40 kali). Dan kita tidak berhak membuat hukuman sendiri. yang hanya menimbulkan hukum-hukum lain yang tidak diizinkan oleh Allah SWT".
Sebelum ada larangan meminum khamr, Hamzah ra. pernah mabuk lalu berkata kepada Nabi SAW dan kepada Ali ra. Ketika menemui mereka berdua, Hamzah ra. berkata : " Kalian tak lain adalah budak-budak ayahku." Andaikan kata-kata orang mabuk itu bisa dihukumi, tentu kata-kata tersebut adalah ujaran kekafiran (H.R. Bukhari). Dari hadits tersebut dapat kita simpulkan bahwa hukum talak yang diucapkan dari mulut orang mabuk adalah tidak sah.
3. Talak dalam keadaan Marah
Maksudnya adalah talak tersebut terlanjur diucapkan ketika dalam api kemarahan, hingga dia tidak dapat lagi mengendalikan diri ketika ucapan itu terlontar karena saking marahnya dan tak kuat menahan emosi.
Adapun ucapan talak sesudah marah, yaitu setelah ia dapat berfikir kembali dan dapat mempertimbangkan secara mendalam, bahkan mengajak berunding antara kedua belah pihak, maka talak tersebut benar-benar akan jatuh (sah).
4. Talak dalam keadaan tidak sengaja
Kita tahu bahwa talak merupakan perbuatan yang membutuhkan niat. Talak yang keluar dari orang yang tidak bermaksud mengucapkannya adalah tidak sah. Jadi apabila lidahnya tergelincir atau alasan apapun tanpa ada niat talak, hukumnya adalah tidak sah.
5. Talak dari orang yang lalai, lupa dan linglung
Talak yang keluar dari mulut orang yang lalai maupun lupa, hukumnya adalah sama seperti talak yang keluar dari mulut orang yang tergelincir lidahnya, yaitu tidak sah. Begitu pula talak yang keluar dari orang linglung yang sudah tidak menyadari lagi apa yang dia ucapkan, baik karena benturan yang ia alami pada kepalanya, karena sakit, karena tua, otaknya terganggu atau sebab lainnya.
Itulah tadi pembahasan mengenai 5 Jenis Talak yang Dianggap Tidak Sah dalam Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam