Penjelasan I'tikaf Beserta Macam-Macamnya
Daftar Isi
Pengertian I'tikaf
Menurut bahasa i'tikaf artinya "tinggal", "menetap" atau "mengurung diri di suatu tempat". Sedangkan secara istilah, i'tikaf adalah tinggal di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah dengan niat dan tata cara yang sudah ditentukan oleh syariat.Dalil disyariatkan i'tikaf
Dalil disyariatkan i'tikaf adalah firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah : 125 yang berbunyi :
Dan juga dari hadits dari 'Aisyah ra. Ia berkata : Rasulullah SAW melakukan i'tikaf pada sepuluh malam yang terakhir di bulan Ramadhan, sampai saat ia dipanggil Allah SWT. (HR. Mutafaq 'alaih)
Dan dari Ibnu Umar ra, ia berkata : Rasulullah SAW melakukan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. (HR. Mutafaq 'alaih).
Hikmah disyariatkan i'tikaf
- I'tikaf dapat mengosongkan hati dari segala urusan duniawi dan menggantikannya dengan kesibukan ibadah dan dzikir kepada Allah dengan sepenuh hati.
- Dalam i'tikaf, orang akan menyerahkan diri kepada Allah serta menyerahkan segala urusannya kepada-Nya dan bersimpuh di hadapan pintu anugerah dan rahmat-Nya.
- Dengan beri'tikaf, berarti kita memohon perlindungan kepada Tuhan yang maha kuasa dan Maha Tinggi, hingga tak akan berhasil seseorang pun yang hendak berbuat jahat terhadap orang yang sedang beri'tikaf.
- Dengan i'tikaf, hati kita akan lebih jernih dan tenteram di hadapan Ilahi.
Macam-macam i'tikaf
1. I'tikaf Wajib
I'tikaf wajib adalah i'tikaf yang telah dinadzarkan. Contohnya : Bila ada seseorang yang mengatakan : "Bila saya berhasil melakukan pekerjaan ini, maka saya akan beri'tikaf selama 3 hari". Dengan demikian, i'tikaf tersebut hukumnya tidak sunnah lagi, melainkan wajib.
2. I'tikaf Sunnah Muakkad
I'tikaf Sunnah Muakkad atau Sunnah Kifayah yaitu i'tikaf yang cukup dilaksanakan oleh salah seorang saja. Pelaksanaan i'tikaf jenis ini adalah pada sepuluh malam terakhir pada Bulan Ramadhan.
3. I'tikaf Mustahab
Yaitu i'tikaf selain dari kedua tadi. Jadi bisa dilakukan kapan saja selain pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dan selain i'tikaf yang dinadzarkan.
Baca juga :
Rukun-Rukun I'tikaf
Rukun i'tikaf ada tiga, yaitu :
- Orang yang i'tikaf : karena i'tikaf sebuah pekerjaan, maka mau tak mau harus ada pelakunya.
- Tinggal dalam masjid : Ali ra. pernah berkata : Tidak sah i'tikaf selain dalam masjid yang digunakan untuk berjamaah. (Karena dalam masjid yang biasanya digunakan untuk berjamaah itulah kita senantiasa siap sepenuhnya melakukan shalat apa saja, termasuk apabila sewaktu-waktu shalat berjamaah dilakukan).
- Tempat beri'tikaf : yaitu tempat yang diambil mu'takif (orang yang i'tikaf) untuk tinggal selama masa i'tikafnya. Intinya adalah tempat tinggal tersebut telah di waqafkan untuk masjid.
Alasan-alasan diperbolehkannya mu'takif (orang yang beri'tikaf) keluar dari masjid
Alasan atau uzur yang menyebabkan seorang mu'akif diperbolehkan keluar dari tempat i'tikafnya, dapat dibagi menjadi tiga golongan :
1. Uzur Syar'i
Seperti keluar untuk shalat Jumat atau Id di masjid lain, apabila masjid yang digunakan untuk beri'tikaf itu tidak dipakai untuk shalat Jumat atau shalat Id. Hal itu dikarenakan i'tikaf itu sendiri merupakan taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. dengan cara meninggalkan dan menjauhi kemaksiatan. Sedangkan kalau kita meninggalkan shalat Jumat dan shalat Id,berarti kita sama saja melakukan maksiat, yang dalam konteks ini bertentangan dengan makna taqarrub kepada Allah SWT.
2. Uzur Thabi'i
Seperti buang air besar dan kecil, mandi besar (jinabat) ketika mimpi keluar mani, yaitu apabila tidak memungkinkan melakukan hal-hal tersebut di masjid, maka boleh bagi kita keluar dari masjid secukupnya saja untuk memenuhi kebutuhan bersuci, dan tidak boleh terlalu lama.
3. Uzur Dharuri
Seperti keluar masjid karena khawatir barangnya hilang atau rusak, atau khawatir dirinya bisa celaka apabila i'tikafnya diteruskan.
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai Penjelasan I'tikaf Beserta Macam-Macamnya. Semoga bermanfaat.
Itulah tadi pembahasan singkat mengenai Penjelasan I'tikaf Beserta Macam-Macamnya. Semoga bermanfaat.