Hukum Memasukkan Jari ke Miss V (Kemaluan) Saat Puasa
Daftar Isi
Memasukkan jari ke kemaluan, apakah dapat membatalkan puasa?
Dalam Fiqh 'Ala Al-Madzhahib Al-Arba'ah ada keterangan seperti ini : " Demikian pula apabila seorang perempuan memasukkan jarinya yang basah dengan air atau minyak kedalam farji bagian dalam, atau memasukkan benda lain seperti kayu atau semisalnya ke dalam farji sampai masuk keseluruhannya, maka wajib baginya mengqadha' puasanya tanpa membayar kafarat" Demikian pendapat para Ulama Hanafi.Jadi beda dengan pendapat para ulama Hambali yang mengatakan, bahwa dengan memasukkan jari atau lainnya kedalam farji sekalipun basah, maka hal itu tetap tidak membatalkan puasa.
Baca juga :
- Apakah Ciuman dapat Membatalkan Puasa?
- Keringanan Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui
- Kafarat Karena Sengaja Makan & Minum pada Bulan Ramadhan
Disetubuhi Ketika Tidur
Bagaimana jika seorang suami menyetubuhi istrinya ketika sedang tidur? Para ulama madzhab Hanafi berkata"Apabila nafsu seks disalurkan secara tidak sempurna, misal seorang laki-laki menyetubuhi mayat perempuan, atau binatang, atau anak kecil yang sebenarnya belum dapat membangkitkan syahwat, hingga ia keluar mani, atau dia mengeluarkan maninya dengan cara menggosokkan penisnya ke paha atau ke perut lawan jenisnya, atau dia melakukan onani, atau dia menyetubuhi wanita yang sedang tidur, dan juga bila farji wanita tersebut ditetesi dengan minyak dan lain sebagainya, maka semua itu dapat membatalkan puasa dan wajib baginya mengqadha' tanpa membayar kafarat."Kenapa dalam kasus ini tidak ada kewajiban membayar kafarat? Karena dalam hal ini wanita tidak berinisiatif untuk melakukan apa-apa. Dia sendiri tidak tergerak nafsunya untuk merusak puasanya. Oleh sebab itu ia hanya berkewajiban mengqadha' saja.
Bermimpi keluar mani pada siang Ramadhan
Barang siapa bermimpi keluar mani pada siang hari pada bulan ramadhan, atau mani itu keluar sendiri tanpa disengaja sekalipun tidak dalam mimpi, maka hal itu tidak menyebabkan puasa kita batal. Akan tetapi kalau keluarnya itu karena berciuman, atau bercumbu atau menghayalkan seseorang berlama-lama, maka batal puasanya dan wajib baginya mengqadha' tanpa membayar kafarat.
Bangun tidur sehabis mimpi basah
Apabila seorang wanita tidur, tanpa disadari ia mendapati dirinya baru mimpi basah, maka puasanya tidak batal sekalipun tidurnya di siang hari. Begitu pula apabila malam tadi ia bersetubuh, dan sampai terbit fajar ia belum sempat mandi wajib, maka puasanya boleh diteruskan. Karena mandi itu kewajiban tersendiri yang wajib dilakukan setelah keluar mani. Dengan demikian apabila seseorang mengeluarkan mani di siang hari, ia hanya wajib mandi saja dan puasanya tidak batal. Begitu pula bagi orang yang mimpi basah pada malam hari dan baru bangun tidur setelah terbitnya fajar, maka puasanya wajib diteruskan. (Sumber : Fiqh Mar'ah Muslimah)
Itulah persoalan-persoalan yang berkaitan dengan puasa. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.