Apakah Ciuman dapat Membatalkan Puasa?
Daftar Isi
Dari hadits di atas bisa kita simpulkan bahwa hukum berciuman ketika sedang berpuasa adalah boleh, dan hal tersebut tidaklah membatalkan puasa.
Baca juga :
- Keringanan Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui
- Niat Puasa Senin Kamis lengkap dengan manfaatnya
- Niat Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah lengkap dengan manfaatnya
Bahkan menurut Imam Nawawi, tidak ada perbedaan pendapat bahwa berciuman itu tidak membatalkan puasa. Sebagaimana telah dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. :
Mengenai hal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Ada diantara mereka yang memperbolehkan mubasyarah bagi orang yang sudah tua, sedangkan yang masih muda tidak.
Ada pula yang membedakan antara orang yang mampu mengendalikan nafsunya dan yang tidak. Dan ada juga golongan yang mengharamkan berciuman bagi orang yang mudah tergerak syahwatnya bila berciuman.
Tidak cukup sampai disitu, persoalan ini rupanya tidak sejalan dengan hadits lain dari Abu Hurairah juga, yang dikeluarkan oleh An-Nasa'i tentang Siti 'Aisyah ra. bahwa ia pernah bercerita : Nabi SAW membungkuk untuk mencium aku. Maka aku berkata " sesungguhnya aku sedang berpuasa". Maka beliau pun menjawab : "Aku pun berpuasa" Beliau tetap menciumku.
Di waktu itu, Siti 'Aisyah ra. masih muda. Artinya, menurut hadits ini orang muda pun boleh berciuman ketika sedang berpuasa.
Bagaimana menurut ulama Syafi'i?
Menurut ulama Syafi'i dan ulama Kufah, apabila orang yang sedang berpuasa itu berciuman sampai mengeluarkan mani atau madzi, maka puasa orang tersebut batal dan wajib mengqadha' (mengganti). Tetapi apabila keluarnya mani itu disebabkan karena memandangnya saja, maka tidak wajib baginya mengqadha'.
Bagaimana menurut ulama Maliki?
Menurut ulama Maliki dan Ishaq, hukum berciuman ketika puasa hingga keluar mani atau wadzi adalah batal. Jika yang keluar mani, maka wajib baginya mengqadha' dan membayar kafarat. Tetapi jika yang keluar madzi, dia hanya wajib mengqadha' tanpa harus membayar kafarat.
Pembahasan ini berlaku untuk pasangan yang sah (halal). Dan tidak berlaku untuk hubungan yang diharamkan oleh agama seperti pacaran dan lain sebagainya.
Ibnu Qasim juga telah meriwayatkan dari Malik, bahwa mengqadha' puasa hukumnya wajib apabila seseorang mencium lalu merasa tegang, baik keluar mani ataupun tidak.
Kesimpulan :
Dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa hukum berciuman dan mubasyarah itu boleh. Baik dilakukan oleh pasangan muda maupun yang sudah tua. Adapun orang yang tahu bahwa syahwatnya akan bangkit apabila berciuman atau bercumbu, dan dikhawatirkan akan keluar mani, maka makruh baginya melakukan aktivitas tersebut. Pendapat inilah yang dianut oleh para ulama Syafi'i dan Hanafi.
Itulah pembahasan mengenai hukum berciuman ketika sedang berpuasa. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam.