10 Istilah Umum Dalam Fiqih Islam

Daftar Isi
Abusyuja.com_Di dalam ilmu fiqih, terdapat istilah-istilah umum yang sering kita jumpai, diantaranya adalah wajib, sunnah, mubah, fardhu, haram, makruh tahrim, makruh tahrim dan masih banyak lagi. Berikut kami jelaskan 12 istilah umum dalam fiqih.

Dan semoga apa yang kami jelaskan ini dapat membantu anda dalam memahami istilah-istilah umum dalam fiqih.

https://www.abusyuja.com/2019/11/10-istilah-umum-dalam-fiqih-islam.html

12 Istilah Umum Dalam Fiqih Islam


1. Fardhu

Fardhu merupakan perbuatan yang pelaksanaannya diperintahkan oleh syariat dengan menggunakan perintah yang jazim (tegas) dan berdasarkan dalil yang qath'i (pasti). Contoh : Rukun Islam ada Lima yang ditegaskan oleh Al-Qur'an dan Sunnah yang mutawatir atau yang masyhur.

Jadi fardhu merupakan perkara yang wajib diimani seperti 5 rukun islam dan 6 rukun iman dan membaca Al-Qur'an ketika shalat. Jadi apabila kita melakukannya kita mendapatkan pahala, dan apabila kita tidak melakukannya kita mendapatkan dosa dan apabila kita mengingkarinya kita dianggap kafir.

2. Wajib

Hukum fardhu dan wajib menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi) adalah dua kata yang sama (sinonim), yaitu perbuatan yang di kehendaki oleh syariat dengan kehendak yang tegas. Hanya saja, orang yang meninggalkannya tidak dianggap kafir. Contoh : Shalat. Orang yang melakukannya akan mendapat kan pahala, apabila ditinggalkan mendapat dosa tetapi tidak dihukumi kafir.

3. Mandub atau Sunnah

Yaitu perbuatan yang dianjurkan oleh syariat untuk dilaksanakan oleh orang-orang mukallaf dengan anjuran yang tidak tegas. Contoh : Puasa Senin Kamis. Selain mandub, sunnah juga memiliki istilah-istilah lain, yaitu mustahab, nafilah dan tathawwu'.

Sunnah juga bisa diartikan sebagai perkara yang lebih baik dikerjakan dari pada tidak. Apabila kita melakukannya, kita mendapatkan pahala dan apabila kita tidak melakukannya, kita tidak berdosa.

Baca juga :
Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sunnah terbagi menjadi 2, pertama sunnah masyru' seperti puasa hari Senin dan Kamis dan kedua sunnah zaid seperti meniru cara makan, minum, berjalan, tidur, berpakaian dan lainnya seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

4. Haram

Haram merupakan perbuatan yang oleh syariat diperintahkan untuk ditinggalkan dengan perintah yang tegas dan pasti. Contoh : Membunuh, berzina, mencuri dan minum-minuman keras. Istilah haram juga disebut dengan ma'siyyah (maksiat), dzanbun (dosa), qabih ( buruk), mazjur 'anhu (dilarang), dan muta'idan 'alaih (diancam), yaitu diancam oleh syari'at. Jadi, apabila kita melakukannya kita akan mendapatkan dosa atau siksa, apabila kita meninggalkannya kita mendapatkan pahala, dan apabila kita menolak persoalan yang diharamkan kita akan dipandang kafir.

5. Makruh Tahrim

Makruh Tahrim adalah perbuatan yang oleh syariat diperintahkan untuk ditinggalkan dengan perintah yang pasti dan tegas, akan tetapi berdasarkan dalil yang dzanni. Hukum makruh tahrim merupakan hukum yang lebih dekat dengan hukum haram , hanya saja apabila kita melakukannya kita tidak dipandang kafir. Contoh : Menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari harga jual orang lain, melamar perempuan yang sudah dilamar laki-laki lain, memakai emas dan sutra bagi laki-laki. Apabila ditinggalkan mendapatkan pahala, apabila dilakukan mendapat dosa.

6. Makruh Tanzih 

Makruh Tanzih adalah perbuatan yang oleh syariat dianjurkan untuk ditinggalkan, dengan anjuran yang tidak tegas. Apabila dilakukan akan mendapat pahala, apabila ditinggalkan mendapatkan pahala. Contoh : Memakan daging kuda, karena hewan tersebut digunakan untuk berjihad, wudhu dengan air sisa bekas minum kucing serta meninggalkan amalan-amalan sunnah muakkad.

Menurut kebanyakan mazhab, makruh tanzih biasanya akan menggunakan istilah "makruh" saja. Tetapi apabila mendekati haram, mereka akan menggunakan istilah "makruh tahrim".

7. Mubah

Mubah adalah perbuatan mukallaf yang boleh dilakukan ataupun ditinggalkan menurut syariat. Hukumnya adalah apabila dilakukan atau ditinggalkan tidak mendapat dosa. Contoh : Makan dan minum.

Makan sendiri akan dihukumi pahala apabila diniatkan untuk mencari tenaga agar bisa beribadah kepada Allah SWT. Bahkan makan bisa dihukumi wajib dan haram ditinggalkan apabila menyebabkan kematian.

8. Sabab

Sabab adalah alasan yang dijadikan untuk menentukan hukum, entah hukum itu sejalan dengan syariat maupun tidak. Contoh : Mabuk adalah sebab diharamkannya arak (khamr) karena dapat menghilangkan akal.

9. Syarat dan Rukun

Syarat merupakan sesuatu yang menjadi tempat bersandar keberadaan (sahnya) sesuatu yang lain, dan sesuatu itu berada diluar hakikat sesuatu yang lain tadi. Contoh : Wudhu adalah syarat sahnya shalat, tetapi wudhu itu berada diluar shalat.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, syarat merupakan perkara yang wajib dilakukan sebelum melakukan ibadah tersebut. Contoh : Syarat sah shalat seperti : menutup aurat, menghadap kiblat, suci tempat dan pakaian. Sedangkan rukun adalah perkara yang wajib dilakukan didalam ibadah tersebut. Contoh : Ruku' sujud dan i'tidal dalam shalat.

10. Mani' (halangan)

Merupakan sesuatu yang keberadaannya mengharuskan tidak adanya hukum atau mengharuskan batalnya sebab. Contoh : Hubungan anak bapak (ubuwwah) menjadi mani' (penghalang) dilakukannya Qishash (hukum setimpa).

Itulah 10 Istilah Umum Dalam Fiqih Islam. Semoga bermanfaat.
IKUTI BLOG