Posisi Makmum Wanita saat Shalat Berjamaah
Daftar Isi
Posisi Makmum Wanita saat Shalat Berjamaah
Di dalam kasus di atas, hukumnya sah-sah saja dan dibenarkan oleh syari'at. Tetapi pada kesempatan kali ini, yang akan kita bahas adalah masjid atau mushola yang yang tidak mempunyai maqshurat (tempat terpisah khusus untuk jamaah wanita). Untuk masjid atau mushola seperti ini, hendaklah makmum wanita melaksanakan apa yang telah menjadi ketentuan sunnah Nabi.Hadits Pertama Tentang Posisi Perempuan Saat Berjamaah
Sebagai mana dalam hadits dari Abdurrahman bin Ghanim, dari Abu Malik Al-Asy'ari, mengenai Rasulullah SAW. Bahwa dalam membaca surat dan berdiri, beliau sederhanakan empat rakaat seluruhnya, hanya rakaat pertama yang beliau buat paling panjang. Orang-orang lelaki beliau tempatkan di depan anak-anak kecil, dan di belakang anak-anak kecil itu ada jamaah wanita (HR Ahmad dan juga dengan riwayat lain oleh Abu Daud).Dalam hadits di atas bisa kita simpulkan bahwa posisi makmum wanita adalah dibelakang makmum laki-laki. Dan apabila terdapat makmum anak-anak, maka posisi makmum perempuan akan berada paling akhir, yaitu dibelakang makmum anak-anak.
Hadits Kedua Tentang Posisi Perempuan Saat Berjamaah
Hadits kedua yaitu dari Abu Hurairah RA. Beliau berkata : Sabda Rasulullah SAW : " Sebaik-baiknya shaf seorang laki-laki adalah yang paling depan, dan yang seburuk-buruknya adalah shaf yang terakhir (paling belakang). (Begitu juga sebaliknya) Sebaik-baiknya shaf seorang perempuan adalah yang terakhir (paling belakang), dan seburuk-buruknya shaf perempuan adalah yang paling depan" (HR. Jama'ah selain Al-Bukhari).
Baca juga :
Pernyataan "sebaik-baiknya shaf makmum laki-laki ialah yang terdepan" adalah ketegasan bahwa barisan yang paling depan itulah barisan yang paling utama dan terbaik bagi laki-laki, supaya orang berlomba-lomba memperoleh keutamaan tersebut. Sedangkan " Dan yang terburuk ialah shaf yang terakhir", karena berarti tidak memperoleh keutamaan seperti yang diperoleh pada shaf yang pertama.
Sedangkan pernyataan "sebaik-baiknya shaf wanita adalah yang terakhir" bermaksud agar terhindar dari percampuran dengan kaum laki-laki, yang dapat menyebabkan hati kita menjadi terganggu karena melihat lawan jenis atau mendengar suara lawan jenis.
Kesimpulan
Shalat berjamaah yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan hukumnya adalah boleh, asalkan ada satir/penghalang agar tidak terjadi percampuran antara keduanya. Apabila terdapat masjid atau mushola yang tidak memiliki satir, maka posisi makmum wanita harus berada di paling akhir (paling belakang). Sedangkan untuk laki-laki berada di shaf (barisan) depan. Dan apabila terdapat makmum anak-anak, maka posisikan mereka tepat diantara (tengah-tengah) antara makmum laki-laki dan perempuan.
Itulah pembahasan mengenai Posisi Makmum Wanita saat Shalat Berjamaah. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam