Mengenal Tingkat Permusyawaratan dalam Nahdlatul Ulama
Abusyuja.com_Badan Otonom atau Banom adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perseorangan. Dan pada kesempatan kali ini, kami akan sedikit menjelaskan mengenai badan otonom atau Banom Nahdlatul Ulama. Selain Banom, kami juga akan sertakan 3 (Tiga) Lajnah pada Nahdlatul Ulama.
Abusyuja_Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi si di bawahnya. Permusyawaratan di lingkungan NU meliputi Permusyawaratan tingkat nasional dan Permusyawaratan tingkat daerah.
4 Permusyawaratan Tingkat Nasional
1. Muktamar
Muktamar adalah istilah yang digunakan oleh kelompok Islam, khususnya pada ormas Nahdlatul Ulama, yaitu sebuah pertemuan yang diadakan oleh pimpinan pusat dan dihadiri oleh perwakilan-perwakilan lembaga yang memiliki kepentingan didalamnya. Tujuan muktamar sendiri adalah untuk kesepakatan dalam mengambil keputusan.
2. Muktamar Luar Biasa
Muktamar luar biasa adalah muktamar yang diadakan oleh pimpinan pusat ketika dalam keadaan darurat. Contoh : Kekosongan pemimpin.
3. Musyawarah Nasional Alim Ulama
Musyawarah Nasional Alim Ulama atau Munas Alim Ulama merupakan sebuah perkumpulan yang diadakan oleh pimpinan pusat, dan bertujuan untuk membuat sebuah keputusan hukum yang berkaitan dengan problematika umat. Munas ini biasanya dihadiri oleh beberapa kaum intelektual atau para ulama-ulama alim yang ahli dalam bidang tersebut. Contoh : Keputusan dalam hukum Bisnis MLM, Ucapan Kafir, Islam Nusantara dan lain sebagainya.
4. Konferensi Besar
Konferensi Besar merupakan forum tertinggi setelah Muktamar. Konferensi Besar biasanya diadakan oleh Pengurus Besar, dan membicarakan tentang keputusan, kajian serta peraturan-peraturan dalam organisasi. Konferensi Besar biasanya akan dihadiri oleh pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
6 Permusyawaratan Tingkat Daerah
1. Konferensi wilayah
Konferensi wilayah merupakan sebuah permusyawaratan tingkat tinggi dalam tingkat daerah. Konferensi ini diadakan oleh pimpinan pusat atau pengurus besar Syuriah (PBNU), dan diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 (lima) tahun.
2. Musyawarah kerja wilayah
Musyawarah kerja wilayah adalah forum yang di adakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) sekurang-kurangnya dilakukan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
3. Konferensi cabang atau konferensi cabang istimewa
Konferensi cabang atau konferensi cabang istimewa merupakan forum permusyawaratan tertinggi pada tingkat cabang. Forum ini biasanya diadakan oleh pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yang berkedudukan di kabupaten/kota atau pengurus cabang istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) yang berkedudukan di luar negeri.
4. Musyawarah kerja cabang atau musyawarah kerja cabang istimewa
Musyawarah kerja cabang atau musyawarah kerja cabang istimewa merupakan forum yang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dan diselenggarakan oleh perwakilan Majelis Cabang yang berkedudukan di Kecamatan.
5. Konferensi majelis wakil cabang
Konferensi majelis wakil cabang merupakan sebuah forum yang sekurang-kurangnya diadakan 5 (lima) tahun sekali. forum ini diadakan oleh Majelis Wakil Cabang atau Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) yang berkedudukan di desa/kelurahan.
6. Musyawarah majelis wakil cabang
Musyawarah majelis wakil cabang atau yang kita kenal sebagai rapat kerja MWC (Musyawarah Wakil Cabang) merupakan forum yang diselenggarakan sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
Itulah Tingkat Permusyawaratan dalam Nahdlatul Ulama. Semoga bermanfaat.