Berapa Jumlah Kain Kafan Untuk Jenazah Perempuan?
Daftar Isi
Dan pada kesempatan kali ini, kita tidak akan membahas panjang lebar mengenai hukum mengurus jenazah, akan tetapi yang akan kita bahas adalah ketentuan mengenai kain kafan yang digunakan untuk membungkus jenazah khususnya perempuan.
Artikel ini juga akan menjawab pertanyaan-pertanyaan seperti " bagaimana ketentuan mengenai kain kafan untuk perempuan?, Berapa banyak kain kafan yang digunakan untuk jenazah perempuan?" dan masih banyak lagi.
Baca juga :
- Tata Cara Sholat Jenazah Lengkap
- Tata Cara Memandikan Jenazah Lengkap
- Tata Cara Menguburkan Jenazah Lengkap
- Bolehkah Suami Memandikan Jenazah Istri atau Sebaliknya
Berikut penjelasan mengenai Ketentuan Kain Kafan Untuk Jenazah Perempuan sebagaimana telah Rasulullah contohkan ketika beliau memberikan beberapa kain pada saat memandikan jenazah putrinya Ummu Kultsum.
Hadits tentang bagaimana Rasulullah menggunakan beberapa kain untuk membungkus jenazah putrinya
Berikut hadits yang menjelaskan mengenai ketentuan kain kafan untuk jenazah wanita. Dari Laila binti Qanif Ats-Tsaqafiyah ra. Ia berkata :"Saya adalah salah satuorang yang ikut serta memandikan jenazah Ummu Kultsum binti Rasulullah SAW.
Ketika beliau wafat. Waktu itu yang pertama-tama Rasulullah SAW berikan kepada kami adalah kain sarung, kemudian kain baju, kemudian kerudung, kemudian kain pembungkus (kain kafan), kemudian setelah itu kami bungkus lagi dengan kain yang lain". Laila binti Qanif Ats-Tsaqafiyah ra juga berkata : " Rasulullah SAW ada di pintu, memegang kafan putrinya sembari memberi selembar demi selembar kepada kami" (Hadits Riwayat Ahmad dan Abu Daud).
Dari hadits di atas bisa disimpulkan bawa kain kafan yang digunakan untuk jenazah perempuan adalah kain sarung, baju, kerudung, kain pembungkus dan kain pembungkus satu lagi (yang lain).
Jumlah kain kafan jenazah wanita
Jika anda bertanya mengenai berapa lembar kain kafan untuk jenazah perempuan, berikut hadits tentang berapa lembar kain yang digunakan untuk jenazah perempuan.
وكفنّا
هافى خمسة اثواب وخمّرنا ها كما نخمّرالحيّ
Dari Ummu 'Athiyah ra. Ia berkata : "
Dan kami bungkus ia (jenazah perempuan) dalam lima lembar kain, dan kami kerudungi kepalanya seperti mengerudungi orang hidup."
Sedangkan ketentuan mengenai berapa meter kain kafan yang digunakan untuk mengkafani mayat perempuan tidaklah ada, yang pasti, panjang kain adalah sesuai dengan kebutuhan tubuh jenazah.
Apakah boleh membungkus jenazah dengan kain sutra?
Didalam fiqih sudah jelas bahwa hukum memakai kain sutra bagi laki-laki adalah haram "kecuali" jika kadar sutranya sedikit (sesuai ketentuan yang berlaku). Jadi, jenazah laki-laki tidak diperbolehkan dibungkus dengan kain sutra. Sedangkan untuk jenazah perempuan hukumnya makruh meskipun sebenarnya kain sutra tidak diharamkan bagi wanita.Itulah sedikit pembahasan mengenai Ketentuan Kain Kafan Untuk Jenazah Perempuan. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam