Apakah Boleh Wanita Menjadi Imam?
Daftar Isi
Hukum wanita menjadi imam
Hukum wanita menjadi imam adalah boleh asalkan yang diimami hanyalah kaum wanita saja. Tetapi jika yang diimami ada seorang laki-laki yang sudah baligh, berakal dan memenuhi syarat menjadi imam, maka hukumnya tidak sah. Dan apabila laki-laki tersebut belum memenuhi syarat menjadi imam, maka boleh bagi wanita tersebut menjadi imam. Contoh : Seorang wanita menjadi imam untuk 10 orang wanita dan 3 anak laki-laki, berhubung laki-laki tersebut masih anak-anak (belum dewasa), maka hal tersebut diperbolehkan. Baca juga :- Cara Perempuan Mengingatkan Imam yang lupa
- Hukum Adzan dan Iqamah bagi Wanita Menurut 4 Madzhab
- 7 Syarat Pakaian Muslimah Menurut Syariat Islam
Dalam hal ini telah dijelaskan bahwa Siti 'Aisyah ra. pernah menjadi imam memimpin jamaah wanita dengan cara berdiri dalam shaf mereka. Dan demikian pula yang telah dilakukan Ummu Salamah ra. Bahkan Rasulullah SAW pernah menyuruh seorang laki-laki menjadi mu'adzin bagi Ummu Waraqah, lalu menyuruh wanita itu untuk menjadi imam shalat fardhu bersama keluarganya.
Dan berikut beberapa ketentuan mengenai hukum seorang wanita menjadi imam menurut beberapa mazhab.
Menurut mazhab Maliki
Mazhab Maliki berpendapat bahwa wanita tetap tidak diperbolehkan menjadi imam, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah, baik makmum laki-laki maupun perempuan.Jadi kesimpulannya, ulama Malikiyyah melarang secara mutlak seorang wanita menjadi Imam di dalam shalat fardhu ataupun sunnah, baik menjadi imam jamaah laki-laki maupun perempuan.
Menurut mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wanita diperbolehkan menjadi imam asalkan dengan sesamanya (sesama wanita). Tetapi ulama Hanafiyyah menambahkan bahwa hukum wanita menjadi imam adalah makruh tahrim.Kesimpulan
Hukum wanita menjadi imam adalah boleh, asalkan yang diimami adalah kaum sejenisnya (kaum wanita). Dan tidak boleh apabila yang diimami adalah makmum laki-laki,Itulah pembahasan mengenai hukum wanita menjadi imam. Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam