Tata Cara Menguburkan Jenazah Menurut Islam Lengkap dengan Ketentuannya
Daftar Isi
Jika ada seseorang yang mati, maka terbentuklah kewajiban bagi yang masih hidup untuk mengurus jenazah tersebut. Wajib disini merupakan kewajiban kifayah atau sering juga kita kenal sebagai fardhu kifayah, yaitu sebuah kewajiban yang dapat gugur apabila sudah ada perwakilan dalam pelaksanaannya. Contoh : Pengurusan jenazah yang mencakup segala hal (Memandikan, menshalati dan menguburkan), apabila sudah ada perwakilan yang mengurusnya, maka gugurlah kewajiban yang lain. Begitu juga sebaliknya, apabila dalam satu desa tidak ada satupun yang mau mengurus jenazah tersebut, maka satu desa akan mendapatkan dosa.
Sebelumnya kami telah membahas mengenai tata cara mengurus jenazah yang mencakup tata cara memandikan jenazah, mengkafani jenazah dan menguburkan jenazah. Tetapi pada kesempatan kali ini, kami akan fokuskan pembahasan mengenai tata cara menguburkan jenazah menurut Islam.
Tata cara menguburkan jenazah menurut Islam lengkap dengan ketentuannya
Berikut penjelasan mengenai Tata cara menguburkan jenazah menurut Islam. Dan kami juga akan sertakan beberapa ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan shalat jenazah.1. Membuat lubang kubur, yang paling sempurna adalah 4 Dzira'
Tata cara yang pertama adalah membuat galian kubur, tujuannya adalah agar bau jenazah tidak tercium dan mengganggu orang lain. Selain itu mengubur jenazah bertujuan agar jenazah tidak di makan oleh binatang buas atau bintang-binatang pemakan bangkai.
Selain itu, Islam juga menganjurkan memperdalam galian lubang kubur hingga 4 Dzira'. Dziro’ (الذراع) sendiri merupakan ukuran dalam syariat yang biasa kita temui didalam kitab-kitab salaf. Menurut Al-Hasyimy, Satu Dziro’ yang biasa ditemukan dalam kitab-kitab fiqih adalah setara dengan 32 Isba’, Satu Isba’ sendiri adalah 1,925 cm. Jadi 1 Dziro’ Al-Hasyimy = 32 x 1,925 cm = 61,6 cm. Sedangkan versi Mesir kuno, Satu Dzira' sama dengan 46,2 cm. Jadi galian kubur yang paling sempurna menurut fiqih adalah 4 x 61,6 = 246,4 CM.
Dari ilustrasi diatas dijelaskan bahwa wajib hukumnya meletakkan jenazah pada posisi tidur miring menghadap kiblat. Dan disunnahkan membuka kain kafan pipi kanan dan menempelkan-nya ke tanah dengan cara membuatkan bantalan dari tanah liat atau batu, hal ini bertujuan untuk menampakkan kerendahan diri dan kehinaan.
Untuk jenazah perempuan, pada saat memasukkannya ke lubang kubur, kita disunnahkan membentangkan kain di atas kuburannya. Sedangkan untuk jenazah laki-laki hal ini tidak dianjurkan.
Pada taburan pertama bacalah :
منها خلقناكم : minhaa khalaqnaa kum
Pada taburan kedua bacalah :
وفيها نعيدكم :wafiiha nui'idukum
Pada taburan ketiga bacalah :
ومنها نخرجكم تاره اخرى : waminhaa nukhrijukum taaratan ukhraa
Hukumnya makruh membangun tembok di liang kubur maupun diatas timbunan tanahnya. Hal ini didasari dalam sebuah hadist shahih yang melarang membangun tanpa ada sebab atau keperluan.
Tetapi jika memang bangunan tersebut diperlukan untuk menjaga kuburan dari kejahatan pembongkaran, binatang buas dan air bah, maka hal tersebut diperbolehkan.
2. Meletakkan jenazah di lubang kubur dengan menghadapkannya ke kiblat
Tata cara yang kedua adalah menaruh jenazah ke dalam galian kubur. Dan diwajibkan menghadapkan jenazah ke arah kiblat dengan posisi tidur miring dengan posisi tulang rusuk kanan di bawah.Dari ilustrasi diatas dijelaskan bahwa wajib hukumnya meletakkan jenazah pada posisi tidur miring menghadap kiblat. Dan disunnahkan membuka kain kafan pipi kanan dan menempelkan-nya ke tanah dengan cara membuatkan bantalan dari tanah liat atau batu, hal ini bertujuan untuk menampakkan kerendahan diri dan kehinaan.
Untuk jenazah perempuan, pada saat memasukkannya ke lubang kubur, kita disunnahkan membentangkan kain di atas kuburannya. Sedangkan untuk jenazah laki-laki hal ini tidak dianjurkan.
3. Menaruh papan atau batu dari semen di atas jenazah guna menjaga mayat dari tanah longsor
Dalam tata cara mengubur jenazah kita juga diwajibkan memberikan papan atau sejenis batu semen agar jenazah terhindar dari tanah longsor. Mengenai penggunaan peti ada dua hukum yang berlaku, yang pertama adalah Makruh menggunakan peti pada saat keadaan tanah padat dan keras. Yang kedua adalah wajib menggunakan peti apabila tanah pemakaman mudah longsor.4. Disunnahkan menaburkan debu tiga kali ketika jenazah sudah di letakkan di liang kubur
Tata cara berikutnya yaitu kita di sunnahkan menaburkan debu atau tanah sebanyak tiga kali.Pada taburan pertama bacalah :
منها خلقناكم : minhaa khalaqnaa kum
Pada taburan kedua bacalah :
وفيها نعيدكم :wafiiha nui'idukum
Pada taburan ketiga bacalah :
ومنها نخرجكم تاره اخرى : waminhaa nukhrijukum taaratan ukhraa
5. Disunnahkan meninggikan timbunan kuburan minimal satu jengkal
Tata cara berikutnya yaitu disunnahkan meninggikan timbunan jenazah minimal satu jengkal. Hal ini merupakan yang paling utama dari pada membangun atau menambahkan tembok di atas timbunan.Hukumnya makruh membangun tembok di liang kubur maupun diatas timbunan tanahnya. Hal ini didasari dalam sebuah hadist shahih yang melarang membangun tanpa ada sebab atau keperluan.
Tetapi jika memang bangunan tersebut diperlukan untuk menjaga kuburan dari kejahatan pembongkaran, binatang buas dan air bah, maka hal tersebut diperbolehkan.
6. Tidak diperbolehkan memasukkan dua jenazah lawan jenis pada satu lubang kuburan
Ketentuan berikutnya adalah diharamkan memasukkan dua jenazah lawan jenis yang bukan mahram kedalam satu lubang liang kubur. Apabila keduanya mahram atau suami istri maka hukumnya makruh. Dan makruh juga apabila kedua jenazah tersebut berjenis kelamin sama.7. Tidak diperbolehkan memasukkan jenazah kedalam lubang kubur yang sudah ditempati jenazah lain.
Ketentuan berikutnya adalah diharamkan memasukkan jenazah kedalam liang kubur yang sudah digunakan jenazah lain meskipun jenis kelaminnya sama. Jadi, apabila jenazah lama belum menghilang, maka kita diharamkan menempati liang kuburnya.Didalam kasus lain apabila ditemukan potongan tulang jenazah lama pada proses penggalian lubang, maka wajib baginya menguburnya kembali.
Begitu juga sebaliknya, apabila tulang tersebut ditemukan ketika penggalian telah selesai, maka boleh menanam tulang tersebut bersama dengan jenazah baru.
8. Diperbolehkan mengubur jenazah pada waktu siang maupun malam
Ketentuannya berikutnya adalah kita diperbolehkan mengubur jenazah pada waktu siang maupun malam. Tetapi menurut ulama Bashar, yang paling utama adalah mengubur jenazah pada waktu siang hari.9. Disunnahkan meletakkan pelepah kurma yang masih hijau/segar di atas kubur
Ketentuan berikutnya adalah kita disunnahkan meletakkan pelepah kura di atas kuburan, hal ini didasari ittiba' kepada Rasulullah SAW, Karena berkat tasbih pelepah tersebut siksa orang meninggal didalamnya diringankan.Sedangkan untuk kasus menabur bunga yang masih segar, hukumnya diqiyaskan dari pelepah kurma. Jadi hal tersebut diperbolehkan.
Dan kita tidak diperbolehkan mengambil bunga atau pelepah kurma yang masih segar. Hal tersebut dikarenakan dapat memutuskan manfaatkan yang didapat oleh si jenazah.
Itulah pembahasan mengenai tata cara mengubur jenazah beserta ketentuannya, semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.