Pengertian Khitan Perempuan dan Dasar Hukumnya
Daftar Isi
khitan perempuan menurut pandangan islam
Khitan merupakan hal yang dianjurkan bagi laki-laki. Lalu pertanyaannya, apakah dalam Islam perempuan juga dianjurkan khitan? Jika dianjurkan mana dalil yang menjelaskan tentang khitan bagi perempuan?.Hadits tentang khitan perempuan
Banyak ulama dan para ahli fiqih seperti golongan Imam Syafi'i yang mewajibkan khitan, baik laki-laki maupun perempuan. Tetapi menurut Imam Maliki, Bagi seorang wanita, khitan merupakan perbuatan sunnah bukan wajib.Baca Juga :
- Hukum Istri Bersedekah dengan Harta Suami
- Hukum Berhubungan Intim Melalui Dubur Istri
- Akibat Berhubungan Intim dengan Wanita Haid atau Nifas
Pendapat Imam Maliki ini berdasarkan hadits riwayat Syadad bin Aus, Bahwa Nabi Muhammad SAW Bersabda :" Khitan merupakan sunnah bagi kaum laki-laki dan merupakan kebaikan bagi kaum wanita". (HR. Thabrani, tetapi dalam isnadnya ada seorang yang tidak bisa di jadikan hujjah dan ada seorang rawi yang di perselisihkan).
Dan tidak ada dalil yang menjelaskan mengenai kewajiban khitan. Tetapi para ulama Syafi'iyyah memiliki pemahaman bahwa orang yang yang belum khitan berarti ia akan selalu membawa najis. Contoh saja saat beribadah, laki-laki yang belum di khitan akan tatap saja membawa bekas-bekas najis di dalam kulup ujung penisnya. Maka dari itu, ibadah yang ia lakukan tidak sah secara fiqih thaharah.
Dari pemahaman itulah ulama Fuqaha sependapat dengan Syafi'iyyah tentang kewajiban khitan atau sunat. Karena dengan memotong kulup klitoris, kita dapat menghilangkan sisa-sisa najis didalamnya.
Manfaat Khitan Perempuan
Islam sendiri telah menganjurkan para orang tua agar anak-anaknya di khitan sedini mungkin. Hal ini bertujuan agar anak tidak merasa trauma dan malu. Jadi, untuk para orang tua, segeralah menyunatkan anak-anaknya sebelum mereka memahami perasaan malu.Dari hadits diatas juga sudah dijelaskan bahwa khitan perempuan merupakan kebaikan (makramah), disamping agar terwujudnya kebersihan dan kesucian, khitan bagi perempuan juga memiliki banyak sekali manfaat, diantaranya adalah :
- Mencegah kotoran atau cairan yang dapat menumpuk di bawah mulut kemaluan
- Mencegah bau tidak enak dari kotoran yang menumpuk di bawah mulut vagina.
- Mencegah infeksi saluran kencing dan saluran kandungan
- Menstabilkan syahwat dan memuaskan pasangan
- Dan masih banyak lagi
Khitan untuk perempuan memang betul-betul dianjurkan dalam Islam. Jadi, para orang tua jangan ragu akan kesunnahannya. Jika Islam menganjurkan sesuatu, pasti ada saja kebaikan dan manfaat yang terkandung didalamnya.
Sekedar tambahan saja bahwa mengadakan Syukuran tidak diperbolehkan pada khitanan perempuan. Yang diperbolehkan mengadakan syukuran adalah khitanan laki-laki saja. Dan apabila kita mendapatkan undangan syukuran khitanan perempuan, kita tidak diperbolehkan datang.
Itulah Pembahasan mengenai Khitan Perempuan dan Dasar Hukumnya. Jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar yang ada di bawah artikel ini. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.