Hukum Suara Wanita Menurut 4 Madzhab
Daftar Isi
Hukum Suara Wanita dalam Islam
Apakah suara wanita termasuk aurat? Menurut Fiqih 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah dijelaskan bahwa suara perempuan bukanlah aurat. Karena istri-istri Nabi SAW juga berbicara dengan para sahabat Beliau. Para sahabat mendengarkan hukum-hukum agama yang diajarkan oleh ibu-ibu kaum mukmin itu.
Namun demikian, mendengarkan suara wanita tetaplah haram jika dikhawatirkan bisa tergoda karenanya, sekalipun suara itu didengar ketika membaca Al-Qur'an( sumber Fiqih 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 168). Baca juga :
Di redaksi lain diceritakan ada seorang wanita yang menghadap kepada Amirul Mu'minin yaitu Umar Bin Khattab Ra. Ketika itu, beliau (Umar) hendak membatasi mahar atau mas kawinya. Kemudian wanita tersebut membaca firman Allah ta'ala yaitu Qur'an surat an-Nisa ayat : 20.
Dan seketika itu Umar berkata "benar lah wanita itu dan saya keliru". Andaikan suara wanita itu aurat, pastilah Amirul Mu'minin itu mencegah wanita tersebut membaca sesuatu.
Jadi jelas, suara wanita memang bukan aurat, tapi jikalau ada seorang wanita sengaja berbicara dengan suara hendak membangkitkan nafsu laki-laki, misal melembutkan suaranya atau melemah gemulai-kan suaranya, maka hal tersebut dilarang oleh agama.
Sebagaimana firman Allah Ta'ala pada Qur'an Surat Al-Ahzaab ayat 32 :
Arti kata "tunduk" pada ayat tersebut adalah "jangan berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian laki-laki bertindak buruk atau tidak baik".
Hukum Suara Wanita dalam Shalat Menurut 4 Madzhab
Setelah membahas mengenai Hukum Suara Wanita, kita akan lanjutkan pembahasan mengenai Hukum Suara Wanita dalam shalat menurut 4 Madzhab. Berdasarkan kitab Fiqih 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah dijelaskan bahwa suara wanita bukanlah aurat.
Jadi, 4 Mazhab yaitu Mazhab Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hambali sepakat bahwa suara wanita bukan termasuk aurat.
Namun mereka tidak sependapat mengenai batas suara tinggi dan rendah (Jahr dan Israr) bagi wanita yang sedang shalat. Berikut ulasannya :
Jadi, 4 Mazhab yaitu Mazhab Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hambali sepakat bahwa suara wanita bukan termasuk aurat.
Namun mereka tidak sependapat mengenai batas suara tinggi dan rendah (Jahr dan Israr) bagi wanita yang sedang shalat. Berikut ulasannya :
Suara Wanita Menurut Mazhab Syafi'i
Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa suara wanita bukan termasuk aurat. Pendapat inilah yang paling kuat (rajih) dan disetujui oleh jumhur ulama.Dan haram hukumnya apabila wanita dengan sengaja mengeluarkan suara dengan lemah gemulai dan manja yang nantinya dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah. Wanita juga tidak diperbolehkan meninggikan suaranya ketika bertemu dengan laki-laki yang bukan mahram. (berlaku untuk 4 mazhab)
Tinggi (jahr) suara wanita menurut mazhab Syafi'i adalah apabila orang yang ada di sampingnya mendengar, maka cukuplah dikatakan suara tinggi, entah yang mendengar laki-laki ataupun perempuan, entah satu orang ataupun banyak orang (satu shaf).
Sedangkan Suara lirih / pelan (Israr) menurut mazhab Syafi'i yaitu cukup dengan menggerakkan lidah saja. Jadi, apabila kita membaca bacaan shalat dengan gerakan lidah, hal tersebut sudah termasuk Israr.
Suara Wanita Menurut Mazhab Maliki
Menurut mazhab Maliki, suara wanita sudah dikatakan tinggi (jahr) apabila ia dapat mendengarkan suaranya sendiri ketika shalat. Sedangkan suara wanita dikatakan lirih (isirar) apabila ia membaca bacaan shalat dengan gerakan lidahnya saja.
Suara Wanita Menurut Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, suara tinggi dalam shalat belum cukup apabila yang mendengarkan cuma satu dua orang saja. Beliau mengatakan bahwa minimal yang mendengarkan harus ada satu shaf (satu baris).
Ulama Hanafiyyah juga berpendapat bahwa suara rendah dalam shalat belum dikatakan cukup apabila ia hanya menggerakkan lidahnya saja, tetapi harus ada satu atau dua orang yang mendengarkan, atau minimal ia dapat mendengarkan suaranya sendiri.
Suara Wanita Menurut Mazhab Hambali
Menurut mazhab Hambali, wanita tidak di anjurkan atau tidak disunnahkan meninggikan suaranya. Tetapi boleh meninggikan suaranya apabila tidak ada laki-laki lain (tidak mahram) yang mendengarnya.
Dan haram hukumnya apabila wanita tersebut dengan sengaja meninggikan suaranya agar terdengar oleh laki-laki yang bukan mahram.
Itulah pembahasan mengenai Hukum Suara Wanita Menurut 4 Madzhab. Semoga apa yang kami sampaikan dapat menambah wawasan anda. Dan semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A'lam.
Diterbitkan oleh ; abusyuja