Aurat Tersingkap Ketika Shalat, Bagaimana Hukumnya? Berikut jawaban dari 4 Mazhab
Daftar Isi
Aurat Tersingkap Ketika Shalat, Bagaimana Hukumnya? Berikut jawaban dari 4 Mazhab
Berikut jawaban mengenai Aurat tidak sengaja terbuka ketika shalat dari 4 mazhab, yaitu Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi :Hukum Aurat Tersingkap Ketika Shalat Menurut Mazhab Syafi'i
Menurut Mazhab Syafi'i, apabila aurat tersingkap di tengah-tengah shalat, dan ia memiliki kemampuan untuk menutup auratnya, maka shalatnya batal. Hal ini berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.Golongan Syafi'iyyah juga berpendapat bahwa apabila aurat tersebut tersingkap karena angin, dan seketika itu juga, ia menutupnya dengan gerakan yang sedikit (kurang dari 3 tekukan), maka shalatnya tidak batal. Contoh, saat bagian pusar terbuka ketika ada angin, kemudian ia langsung menutupnya dengan satu ayunan tangan, maka hal tersebut diperbolehkan.
Dan apabila tersingkapnya aurat tersebut tidak disebabkan oleh angin, maka hukumnya batal. Sekalipun yang membuka aurat tersebut binatang maupun anak kecil yang belum tamyiz, hukumnya tetaplah batal.
Hukum Aurat Tersingkap Ketika Shalat Menurut Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, aurat terbagi menjadi dua, aurat Mughaladzah dan aurat Mukhaffafah. Aurat Mughaladzah adalah aurat yang berada di sekitar qubul dan dubur. Sedangkan Mukhaffafah adalah aurat selain qubul dan dubur.
Golongan Hanafiyyah berpendapat bahwa apabila yang tersingkap ada seperempat dari aurat Mughaladzah dan Mukhaffafah, kemudian tersingkapnya tadi lamanya seperti satu gerakan rukun shalat, maka hukum shalatnya batal. Meskipun tersingkapnya tadi disebabkan oleh angin sekalipun.
Dan apabila tersingkapnya tadi atas perbuatannya sendiri, maka secara mutlak batal shalatnya. Meskipun aurat yang tersingkap tadi kurang dari seperempat dan lamanya kurang dari gerakan satu rukun.
Hukum Aurat Tersingkap Ketika Shalat Menurut Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Maliki, apabila ada seseorang yang sedang shalat dengan aurat tertutup, kemudian auratnya terbuka saat ditengah-tengah shalat, maka hukum shalatnya batal. Entah itu disebabkan oleh angin maupun disebabkan oleh dirinya sendiri. Dan wajib mutlak baginya mengulangi shalatnya lagi.
Hukum Aurat Tersingkap Ketika Shalat Menurut Mazhab Hambali
Menurut mazhab Hambali, apabila aurat tersingkap sedikit tanpa disengaja, maka tidaklah batal shalatnya meskipun tersingkapnya agak lama. Dan apabila aurat terbuka agak lebar dan disebabkan oleh angin misalnya, maka shalatnya tetap sah apabila ia sesegera mungkin menutupnya kembali tanpa melakukan banyak gerakan. Tetapi jika tersingkapnya aurat tadi disebabkan karena kesengajaan dirinya sendiri, maka secara mutlak shalatnya batal.
Itulah jawaban dari 4 mazhab mengenai aurat yang tersingkap saat shalat. Semoga apa yang Abu Syuja sampaikan bermanfaat dan dapat memberikan wawasan kepada anda. Wallahu A'lam.