12 Macam Najis yang Sudah Disepakati Oleh Para Ulama

Daftar Isi
12 Macam Najis yang Sudah Disepakati Kenajisannya Oleh Para Ulama_Najis merupakan perkara yang dapat menghalangi kita dalam beribadah. Najis sendiri memiliki beberapa tingkatan, yang pertama adalah najis Mukhaffafah, yaitu najis ringan yang berada ada di tingkatan paling bawah. Adapun contoh dari najis Mukhaffafah adalah air kencing bayi laki-laki yang perutnya belum pernah diisi kecuali dengan ASI.

Yang kedua adalah najis Mutawasithah, yaitu Jenis najis yang tingkatannya berada di tengah-tengah, salah satu contoh najis Mutawasithah adalah air kencing orang dewasa, muntah-muntah dan lain sebagainya.

Dan yang terakhir adalah najis Mughaladzah, yaitu najis yang tingkatannya paling berat, salah satu contoh najis Mughaladzah yaitu Air liur anjing.
Untuk selengkapnya kami sudah buatkan artikel khusus mengenai penjelasan najis lengkap sesuai tingkatannya. Baca juga :


Tapi pada kesempatan kali ini, kita akan fokuskan pembahasan pada macam macam-macam najis yang sudah disepakati para ulama tentang kenajisannya. Artikel ini kami kutip dari salah satu kitab masyhur yaitu fiqih marah Al muslimah karangan dari Ibrahim Muhammad Al Jamal. Berikut penjelasannya lengkap :

12 Macam Najis yang Sudah Disepakati Kenajisannya Oleh Para Ulama

1. Bangkai binatang yang hidup di darat ( kecuali belalang)

Najis yang pertama adalah semua bangkai binatang yang hidup di darat. Sedangkan bangkai binatang yang berasal dari laut hukumnya tidaklah najis dan boleh untuk di makan. Sedangkan untuk binatang yang hidup di dua alam, seperti Katak misalnya, bangkai katak tetap dihukumi najis karena binatang tersebut sejatinya adalah binatang darat, tidak mempunyai insang seperti yang dimiliki oleh binatang laut.

2. Darah yang yang tumpah

Darah tumpah maksudnya adalah darah yang mengalir dari binatang darat yang disembelih. Apabila penyembelihan binatang tersebut sesuai syara' maka yang najis hanyalah darah yang tumpah saja, adapun dagingnya tetap dihukumi suci dan boleh dimakan. Dan apabila penyembelihan tidak sesuai syara' maka hukum keduanya (daging dan darah) sama-sama dihukumi najis dan haram untuk dimakan. Adapun hewan laut, tidak ada kewajiban bagi kita untuk menyembelihnya terlebih dahulu, maka dari itu, hukum daging hewan laut tetaplah suci meskipun sudah menjadi bangkai.

3. Daging babi

Najis yang berikutnya adalah daging babi. Sebagaimana dijelaskan dalam Qur'an surat Al-Maidah ayat 3 yang intinya larangan untuk memakan daging babi. Jadi, tidak perlu kami jelaskan panjang lebar mengenai hukum mutlak tentang larangan mengkonsumsi daging babi ini.

4. Kencing manusia

Najis yang berikutnya yaitu kencing manusia. Hal ini sudah pernah kami bahas pada topik pembagian najis sesuai tingkatannya. Kencing manusia sendiri merupakan najis yang berada di tingkatan Mutawasithah atau tengah-tengah. Tetapi perlu anda ingat, kencing manusia juga bisa menjadi najis Mukhaffafah atau najis ringan apabila yang dimaksud "orang" dalam poin tersebut adalah bayi laki-laki yang belum memakan sesuatu kecuali ASI.

5. Kotoran manusia

Najis yang berikutnya adalah kotoran manusia. Dalam kitab fiqih Matan Taqrib sudah dijelaskan bahwa segala sesuatu yang keluar dari jalan dua (qubul dan dubur) dihukumi najis. Hal ini mencakup segala sesuai yang keluar dari jalan tersebut meskipun yang keluar adalah batu sekalipun.

6. Madzi 

Najis yang berikutnya adalah Madzi. Madzi adalah cairan encer yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika syahwatnya membara. Adapun yang keluar dari kemaluan wanita disebut dengan Qadzi.

7. Wadzi

Najis yang berikutnya adalah Wadzi. Wadzi yaitu cairan kental yang keluar dari kemaluan laki-laki ketika dalam keadaan letih atau sehabis mengeluarkan air seni.

8. Potongan anggota binatang hidup

Najis yang berikutnya adalah potongan anggota tubuh binatang yang masih hidup. Contoh : Kita memotong kaki kambing yang masih hidup, kaki yang terpotong tersebut dihukumi disamakan dengan bangkai yang di hukumi najis.

9. Darah haid

Najis yang berikutnya yaitu darah haid. Haid sendiri adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita yang disebabkan oleh siklus bulanan alami pada wanita. Darah haid secara syara' tidak ada hukum ma'fu (dimaafkan) didalamnya. Jadi, hukumnya tetap seperti najis Mutawasithah.

10. Darah nifas

Najis yang berikutnya adalah darah nifas. Nifas sendiri adalah darah yang keluar setelah melahirkan, dengan catatan, darah tersebut belum melewati 15 Hari. Dan apabila melewati 15 Hari, maka darah tersebut tidak dihukumi nifas lagi, melainkan darah istihadhah.

11. Darah istihadhah

Najis yang berikutnya adalah darah istihadhah. istihadhah sendiri adalah darah yang keluar selain pada hari-hari haid dan nifas. Untuk lebih lengkapnya, kami sudah pernah membuatkan artikel khusus tentang : Haid, nifas dan istihadhah.

12. Daging binatang haram

Dan yang terakhir adalah daging bintang yang haram. Segala jenis daging yang secara syari'at tidak halal untuk dimakan, hukum dagingnya adalah Najis. Contoh: Binatang yang mempunyai taring : Singa, Macan, Babi, Anjing, Serigala, buaya dan lain sebagainya. 
Contoh binatang yang haram untuk dimakan lainnya adalah binatang yang memiliki cengkraman yang kuat seperti Burung Elang, Burung Nazar, Burung Kondor, Burung Hering dan masih banyak lagi.

Itulah pembahasan mengenai 12 Macam Najis yang Sudah Disepakati Oleh Para Ulama. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat untuk anda.
IKUTI BLOG