Siklus Haid Menurut Mazhab Maliki, Hanafi, Hambali dan Syafi'i
Daftar Isi
Apabila dari vagina keluar darah, padahal umur perempuan tersebut belum mencapai 9 tahun, maka daerah tersebut tidak dinamakan darah haid, melainkan darah penyakit.
Keluarnya darah haid biasanya berlangsung setiap bulan sekali sampai masa menopause (masa berakhir haid karena faktor umur). Dalam hal ini tidak ada dalil yang menunjukkan adanya batas umur tertentu mengenai kapan berhentinya darah haid.
Jadi sekalipun sudah tua, apabila masih mengeluarkan darah dari vagina, maka darah tersebut masih dihukumi haid.
Baca Juga : Pengertian Haid, Nifas dan Istihadoh dalam Islam Lengkap
Nah Pada kesempatan kali ini, kita akan menjabarkan tentang siklus haid menurut 4 mazhab, yaitu Maliki, Hanafi, Hambali dan Syafi'i.
Siklus Haid Menurut Mazhab Maliki, Hanafi, Hambali dan Syafi'i
1. Siklus haid menurut mazhab Maliki
Para ulama yang tergolong dari mazhab Maliki berpendapat bahwa : apabila ada seorang gadis remaja yang berumur antara 9 tahun hingga 13 tahun, kemudian gadis tersebut mengeluarkan darah haid, maka hendaknya gadis tersebut menanyakan kepada saudara-saudaranya atau kakak-kakaknya yang lebih dewasa dan lebih berpengalaman. Dan apabila mereka memastikan bahwa darah itu haid, maka darah tersebut dihukumi haid meskipun ada keraguan didalam pernyataannya.Dan boleh juga menanyakan kepada dokter yang sudah berpengalaman dan terpercaya yang menangani bidang tersebut. Jadi tidak boleh berkonsultasi kepada dokter selain bidangnya. seperti dokter gigi, dokter hewan dan lain-lain.
Di dalam mazhab Maliki juga berpendapat bahwa darah yang keluar antara umur 13 tahun sampai 50 tahun hukumnya haid.
Dan darah yang keluar dari wanita yang berumur lebih dari 50 sampai 70 tahun, maka darah tersebut dapat dipastikan bukan termasuk darah haid lagi, melainkan darah istihadoh. Hal ini juga berlaku untuk gadis yang mengeluarkan darah sebelum mencapai umur 9 tahun.
2. Siklus haid menurut mazhab Hanafi
Darah yang keluar dari perempuan yang berumur 9 tahun adalah darah haid, demikianlah pendapat yang diambil dari ulama mazhab Hanafi. Jadi perempuan tersebut wajib meninggalkan puasa dan salat apabila telah mengeluarkan darah pada saat usia minimal 9 tahun.Dan dari golongan mazhab Hanafi juga berpendapat apabila ada seorang wanita yang umurnya mencapai 50 Tahun tetapi masih juga mengeluarkan darah, maka darah tersebut bukan termasuk darah haid lagi melainkan darah istihadoh.
Tetapi apabila darah yang keluar ditemukan sifat-sifat darah haid seperti warna dan bau yang kuat, Contoh : Darah yang hitam atau darah yang berwarna merah tua, maka darah tersebut tetap dihukumi haid.
3. Siklus haid menurut mazhab Hambali
Untuk mazhab Hambali juga berpendapat bahwa batasan minimal usia wanita haid adalah 9 tahun hingga umur 50 tahun. Jika sudah berumur 50 tahun dan Ia tetap mengeluarkan darah dari vaginanya, maka darah tersebut tidak dianggap darah haid lagi, sekalipun darah tersebut kuat warnanya. hal ini berlawanan dengan mazhab Hanafi yang memberi pengecualian apabila darah tersebut masih memiliki warna yang kuat maka daerah tersebut tetap dihukum haid.4. Siklus haid menurut Mazhab Syafi'i
Menurut Mazhab Syafi'i Tidak ada batasan akhir mengenai wanita yang haid. Jadi berapapun usia wanita tersebut apabila masih mengeluarkan darah, maka darah tersebut tetap dihukumi haid.Sekalipun pada umumnya wanita akan berhenti mengeluarkan darah haid (menopause) pada usia 62 tahun, atau sering juga disebut masa Iyas (masa putus dari haid).
Itulah pembahasan mengenai Siklus Haid Menurut Mazhab Maliki, Hanafi, Hambali dan Syafi'i, Semoga dapat menambah wawasan anda mengenai siklus haid.