Nifas Saat Melahirkan Anak Kembar
Daftar Isi
Maka dari itu bila ada seorang ibu yang melahirkan anak kembar, maka nifas orang tersebut dihitung sejak kelahiran anak yang pertama, bukan dari yang kedua. Artinya, Sekalipun antara anak yang pertama dengan yang kedua ada selang waktu beberapa saat, maka nifas Ibu tersebut tetap dihitung sejak kelahiran anak yang pertama.
Baca Juga :
- Siklus Haid Menurut Mazhab Maliki, Hanafi, Hambali dan Syafi'i
- Macam-Macam Istihadoh serta Hukum dan Penyebabnya
- Hukum Lesbian atau Lesbianisme dan Homo dalam Islam
Apabila ada seorang perempuan melahirkan seorang anak, dan setelah 40 hari lahir, ia melahirkan lagi anak yang kedua, maka darah yang keluar sesudah melahirkan anak yang kedua tadi dinamakan darah penyakit atau tidak dianggap darah nifas.
Tetapi alangkah baiknya jika anda juga memahami mengenai beberapa pendapat ulama masing-masing mazhab:
Lama nifas saat melahirkan anak kembar menurut Mazhab Syafi'i
Dalam mazhab Syafi'i, jika ada seorang ibu melahirkan anak kembar, maka nifasnya dihitung dari kelahiran anak kedua. sedangkan darah yang keluar sehabis melahirkan anak yang pertama, tidak dianggap sebagai darah nifas melainkan darah haid atau bisa juga disebut darah fasad (tergantung kebiasaannya).Bisa dikatakan haid apabila darah tersebut bertepatan dengan kebiasaan atau adat dia mengeluarkan darah haid. Contoh: Perempuan tersebut mengeluarkan darah anak pertama pada tanggal 14, dan pada bulan-bulan sebelumnya, wanita tersebut memiliki kebiasaan haid pada tanggal tersebut. Maka darah yang keluar dari anak pertama tersebut dihukumi haid. Sedangkan anak darah dari anak kedua dihukumi Nifas.
Begitu juga sebaliknya, apabila tidak termasuk dalam adat atau kebiasaan haid maka hukum darah tersebut adalah darah Fasad/darah rusak (darah penyakit)
Lama nifas saat melahirkan anak kembar menurut mazhab Maliki
Sedang apabila ada seorang ibu yang melahirkan anak kembar. dan pada saat proses kelahiran bayi yang pertama dan yang kedua ada selang waktu sampai 60 hari, maka darah yang keluar setelah melahirkan dinamakan nifas, entah darah dari anak pertama maupun dari anak kedua. Contoh : Seorang perempuan melahirkan anak pertama, selang dua bulan (60 hari lebih) ia melahirkan lagi anak yang kedua. Dari kasus diatas darah yang keluar pada saat melahirkan anak pertama disebut nifas, sedangkan darah yang keluar dari anak yang kedua juga disebut nifas.Begitu juga sebaliknya, apabila selang waktu antara bayi pertama dan kedua kurang dari 60 hari, maka yang dihitung nifas hanyalah kelahiran anak pertama. (sumber : fiqih ala al-Madzahib al-Arba'ah Al Auqof halaman 148).
Hal-hal yang tidak diperbolehkan pada seorang wanita mengalami nifas
Sekedar tambahan saja, perkara yang tidak diperbolehkan pada saat haid juga berlaku untuk nifas, berikut beberapa perkara yang tidak diperbolehkan saat sedang mengalami nifas:- Salat.
- Puasa.
- Masuk ke masjid.
- Membaca Al-Qur'an.
- Membawa Al-Qur'an.
- Bersetubuh dengan suami.
Itulah pembahasan mengenai Nifas Saat Melahirkan Anak Kembar. Semoga bermanfaat.