Macam-Macam Hukum Taklifi Beserta Contohnya Lengkap

Daftar Isi
Macam-macam hukum taklifi_ Hukum taklifi atau biasa kita sebut dengan Hukum taklif adalah sebuah hukum yang menjadi tuntunan kita sebagai umat Islam yang berupa perintah dari Allah SWT tentang perkara yang harus dikerjakan dan yang harus di tinggalkan.

Hukum taklif atau taklifi ini bermacam-macam, ada yang berupa tuntutan yang harus dikerjakan, dan ada juga yang berupa tuntutan yang lebih baik dikerjakan, lebih baik di tinggalkan dan wajib ditinggalkan. Dan dalam kaca mata Islam kita juga bisa menyebutnya sebagai ahkam taklifiyyah khamsah.

https://abusyuja.blogspot.com/2019/08/macam-macam-hukum-taklifi-beserta-contohnya-lengkap.html
Dan berikut macam-macam hukum taklif beserta contohnya :

Macam-Macam Hukum Taklifi

Kita sebagai umat muslim wajib mengetahui macam-macam hukum taklifi, karena di dalam hukum-hukum Islam atau pembahasan-pembahasan Islam akan Sering kita temui mengenai tuntunan-tuntunan hukum seperti wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

1. Wajib

Wajib merupakan hukum yang berupa tuntutan yang harus dikerjakan. Apabila Allah SWT memberikan perintah dengan tuntutan wajib, hendaklah bagi kita melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh Allah SWT.

Wajib sendiri apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan kita akan mendapatkan dosa. Jadi, apabila ada seseorang yang meninggalkan tuntutan wajib, maka Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan memberikan sanksi atau siksaan di akhirat kelak.

Contoh wajib

Salah satu contoh wajib adalah mendirikan salat, sebagaimana Allah SWT telah memerintahkan kita sebagai umat muslim mendirikan salat lima waktu. Perintah shalat merupakan kewajiban karena telah dijelaskan dalam Qur'an surat Al-Baqarah Juz 2 ayat 110 yang artinya "dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat”.

Macam-macam wajib


  1. Wajib Ain : Yaitu wajib yang dibebankan kepada setiap individu. Contoh : Salat fardu dan puasa
  2. Wajib kifayah : Yaitu kewajiban yang apabila sudah ada yang wakilnya maka kewajiban tersebut akan gugur. Contoh: Salat mayat, apabila sudah ada yang mewakili maka kewajiban yang lainnya akan gugur.
  3. Wajib Mutlak : Yaitu sebuah kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya : mengqadha (mengganti) salat, mengqadha puasa wajib.
  4. Wajib Muakkad : Yaitu sebuah kewajiban yang ditentukan waktu pelaksanaannya. Contoh: Salat fardhu, salat Jumat dan lain sebagainya
  5. Wajib Muhaddad : Yaitu sebuah kewajiban yang sudah ditentukan oleh Allah SWT jumlah dan ukurannya. Contoh: Ukuran zakat makanan pokok, binatang ternak dan harta dagang.
  6. Wajib Ghoiru Muhaddad Mu'ayyan : Yaitu kewajiban yang tidak ditentukan jumlah dan ukurannya. contoh: infaq
  7. Wajib Muhayan : Yaitu sebuah kewajiban yang memiliki beberapa pilihan. Contoh: apabila ada seorang yang melanggar sumpah maka ia boleh memilih antara memerdekakan budak ataupun memberi makan fakir miskin.

2. Sunnah

Sunah merupakan tuntunan Allah SWT yang lebih baik dikerjakan daripada ditinggalkan. Sunah sendiri juga bisa didefinisikan sebagai perbuatan yang apabila kita kerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila kita tinggalkan tidak mendapatkan dosa. Sebagaimana dijelaskan dalam Qur'an Surat Al Baqarah juz 2 ayat 282 .

Sunnah bukanlah perkara yang harus dikerjakan, melainkan sebuah anjuran yang lebih baik dikerjakan daripada tidak dikerjakan. Perkara bisa dikatakan sunnah karena hal tersebut bisa memberikan manfaat untuk orang yang melaksanakannya. Contoh : Puasa Arafah dan Tarwiyah. apabila orang melakukan puasa Tarwiyah maka ia akan mendapatkan manfaat diampuni dosa-dosanya selama setahun yang telah berlalu.

Baca juga :


Macam-macam sunnah


  1. Sunnah Muakkad: Yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Contoh: Salat berjamaah.
  2. Sunnah Ghairu Muakkad: Yaitu sunah yang tidak terlalu dianjurkan atau tidak sepenting sunnah muakkad, tetapi juga memiliki manfaat dan keutamaan. Contoh: Puasa Senin Kamis
  3. Sunnah Mustahab: Yaitu sunah untuk menyempurnakan atau menambah Amalan kita. Contoh: Melebihkan basuhan pada saat wudhu, Hal ini bertujuan untuk menjaga atau sebagai bentuk  ke hati-hatian kita.

 3. Mubah

Mubah merupakan sebuah perkara yang boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan. Mubah juga bisa didefinisikan sebagai perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan apabila di ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.

Contoh makan, Makan merupakan perkara yang mubah, akan tetapi, hukum tersebut bisa berubah apabila kita niatkan agar nantinya kuat pada saat beribadah kepada Allah SWT. jika demikian, maka kita akan mendapatkan pahala dari niat tersebut.

Makan dan minum juga bisa menjadi haram apabila perkara yang kita makan atau minum dapat membahayakan tubuh kita. Contoh : Minum-minuman keras. Meskipun pada dasarnya minum merupakan aktivitas yang mubah atau diperbolehkan, akan tetapi berhubung apa yang dia minum merupakan sebuah perkara yang dapat membahayakan dirinya. Maka hukum minum berubah menjadi haram.

4. Makruh atau Karahah 

Makruh merupakan perkara yang lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan. makhluk juga bisa didefinisikan sebagai perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.

Contoh : Talak suami kepada istri, meskipun talak merupakan perkara yang sah-sah saja dilakukan oleh suami, tetap Rasulullah SAW sangat membenci perbuatan tersebut. Secara hukum talak merupakan perbuatan yang halal atau diperbolehkan, akan tetapi hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT sehingga menjadikannya makruh apabila kita melakukannya.

5. Haram atau Tahrim

Macam-macam hukum taklifi yang kelima yaitu haram. Haram adalah sebuah tuntutan agar kita diwajibkan untuk meninggalkan perkara tersebut. Haram juga bisa didefinisikan sebagai perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan dosa dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.  Sebagaimana telah dijelaskan dalam Qur'an Surat Al Maidah ayat 3. Disitu dijelaskan haramnya memakan bangkai, berzina, durhaka kepada orang tua, meminum minuman keras dan lain sebagainya.

Itulah pembahasan mengenai pengertian Hukum Taklifi Beserta Contohnya Lengkap. Semoga dapat menambah wawasan anda.

IKUTI BLOG