Hukum Zina Bagi yang Sudah Bersuami atau Beristri
Daftar Isi
Zina Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang terjaga, atau orang yang sudah pernah melakukan hubungan intim secara sah dan diperbolehkan oleh agama.
Sedangkan Zina Ghairu Muhshan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang tidak terjaga, atau belum pernah melakukan hubungan intim dan sering juga kita sebut sebagai perawan atau perjaka.
Baca Juga :
- Cara Sholat Jenazah Lengkap dengan Bacaan Arab dan Latin
- Demi Tampil Cantik, Wanita Diharamkan Melakukan 8 Hal Ini
- Siklus Haid Menurut Mazhab Maliki, Hanafi, Hambali dan Syafi'i
Hukum zina disini merupakan ketetapan dari jendela hukum islam, sedangkan kita warga indonesia memiliki ketetapan hukum tersendiri, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
Indonesia sendiri tidak menetapkan hukum zina versi islam karena bertentangan dengan HAM atau Hak Asasi Manusia.
Tetapi, mengetahui hukum zina dalam islam merupakan hal yang perlu. Mengingat, masih ada beberapa negara yang memakai dasar hukum ini untuk dijadikan pedoman hukum zina. Seperti Somalia, Arab saudi dan negara-negara islam lainnya.
Hukum Zina Bagi yang Sudah Bersuami atau Beristri
Hukum rajam bagi pezina juga telah dijelaskan dalam hadist riwayat Muslim :
Hukum zina rajam hanya berlaku untuk pelaku pezina yang memenuhi syarat-syarat dibawah ini :
- Baligh (Bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk)
- Merdeka (buka budak)
- Sudah pernah berhubungan intim dengan pasangan yang sah sebelumnya.
Dari syarat hukum rajam yang ketiga maksudnya adalah orang tersebut pernah bersetubuh dengan suami atau istri sahnya meskipun belum pernah inzalul mani (mengeluarkan sperma) sama sekali.
Ketentuan Hukum Rajam Bagi Pezina Muhshan
Hukum zina Muhshan adalah rajam. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, Muhshan adalah orang yang sudah pernah melakukan hubungan intim dengan suami atau istrinya secara sah menurut agama.
Apabila orang tersebut telah cerai dan menyandang status duda, maka orang tersebut terap dikategorikan Muhshan.
Dan hal ini juga berlaku apabila ada perempuan yang sudah pernah bersuami, kemudian bercerai, lalu perempuan tersebut berzina ketika statusnya sudah janda, maka hukum zina bagi perempuan tersebut adalah Rajam. (Sumber : Kitab Fathul Mu'in).
Itulah pembahasan mengenai Hukum Zina Bagi yang Sudah Bersuami atau Beristri. Semoga dapat menambah wawasan anda.