Hukum Mewarnai atau Memakai Cat Kuku bagi Muslimah
Daftar Isi
Di zaman sekarang, memakai cat kuku merupakan keharusan bagi wanita. Banyak sekali jenis cat kuku yang bisa kita temui sekarang. Lalu pertanyaannya, Bagaimana hukum memakai cat kuku dalam Islam?
Sebelum kita membahas hukum memakai cat kuku, alangkah baiknya jika kita kembali ke bab thaharah. Didalam pasal wudhu dan mandi junub ada salah satu syarat yang harus dipenuhi agak proses bersuci kita sah, yaitu mengalirkan air ke kulit hingga merata. Apa bila air tidak bisa merata ke anggota yang wajib di basuh, maka wudhu atau mandi kita tidak sah. Jika wudhu kita tidak sah maka tidak sah pula shalat kita.
Baca Juga :
- Hukum Lesbian atau Lesbianisme dan Homo dalam Islam
- Hukum Zina Bagi yang Sudah Bersuami atau Beristri
- Demi Tampil Cantik, Wanita Diharamkan Melakukan 8 Hal Ini
Hukum Mewarnai atau Memakai Cat Kuku bagi Muslimah
Sebelumnya kita tahu bahwa kuku merupakan anggota dari tangan. Tangan sendiri merupakan bagian tubuh yang wajib dibasuh ketika wudhu maupun mandi wajib.Hukum memakai cat kuku ini sangat relatif. jika benda atau cat tersebut bisa menghalangi air masuk ke anggota tubuh kita maka hukumnya tidak boleh.
Hukum memakai cat kuku diperbolehkan apabila sebatas untuk mempercantik diri. Dengan catatan, hiasan tersebut tidak merusak tubuh kita dan tidak berdampak pada kesehatan kita.
Tetapi pada saat kita sedang berwudhu atau mandi junub, hukum memakai cat kuku tidak diperbolehkan. Untuk selengkapnya, silahkan simak ketentuan sebagai berikut.
Berikut ketentuan-ketentuan memakai cat kuku dalam Islam :
- Apabila cat tersebut dapat menghalangi air masuk ke pori-pori kulit, maka hukumnya tidak boleh.
- Apabila cat tersebut hanya merubah warna kuku tanpa melapisinya dengan benda lain, maka hukumnya diperbolehkan.
- Perkara apapun yang melapisi kulit dan kuku akan membuat wudhu atau mandi junub kita tidak sah. Hal ini berlaku untuk semua jenis cat kuku maupun make up lainnya.
- Haram memakai cat kuku atau sejenisnya yang terbuat dari najis.
Hukum Asal memakai cat kuku dalam Islam
Sebenarnya didalam Islam tidak ada larangan mengenai hukum memakai cat kuku. Jadi hal tersebut diperbolehkan asalkan hanya bertujuan untuk menghias diri.
Tetapi dalam fiqih thaharah, memakai cat kuku merupakan perkara yang bisa membuat wudhu kita tidak sah. yang dimaksud cat kuku didalam redaksi kitab ini adalah selaput tipis yang menyelimuti kulit atau permukaan kuku.
Bagaimana Jika sudah terlanjur?
Hukumnya boleh-boleh saja memakai cat kuku. Tetapi perlu diingat, pada saat wanita diwajibkan mandi apabila telah suci dari siklus haidnya, maka ia wajib membersihkan cat-cat kuku atau benda-benda lain yang menutupi permukaan kulit.
Begitu juga dengan laki-laki, apabila ia sedang berwudhu atau mandi junub, hendaknya ia harus membersihkan dulu perkara yang dapat menghalangi air masuk ke pori-pori kulit.
Itulah pembahasan mengenai Hukum Mewarnai atau Memakai Cat Kuku bagi Muslimah. Semoga bermanfaat.