Penjelasan Hukum dan Perhitungan Zakat Profesi
Daftar Isi
Sumber : www.flickr.com |
Hukum zakat profesi atau penghasilan
Dalam hukum zakat profesi ada beberapa perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat tersebut, menurut ulama mazhab empat, yaitu Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi, mereka semua berpendapat bahwa zakat provesi hukumnya tidak wajib kecuali sudah mencapai nisab dan sudah mencapai satu tahun.Baca Juga : Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan yang Haram Menerima Zakat
Tapi menurut ulama mutaakhirin seperti Syeikh Abdurrahman Hasan, Syeikh Abdul Wahab, Syekh Wahbah Az Zuhaili dan bahkan ijma' dari fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) berpendapat bahwa hukum zakat profesi atau penghasilan adalah wajib.
Perhitungan Zakat Profesi
Setelah mengetahui hukum zakat profesi kita beralih mempelajari perhitungan zakat profesi. Dalam kehidupan sehari-hari kita banyak menemui alur dan fungsi dari penghasilan setiap orang berbeda-beda, maka dari itu untuk mempermudah hal tersebut kami jadikan tiga klasifikasi tentang macam-macam zakat penghasilan profesi :1. Zakat Profesi Dari Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto adalah penghasilan kotor kita, artinya kita membayar zakat dengan semua jumlah penghasilan (termasuk penghasilan kotor) sebelum dikurangi dengan keperluan apapun.Catatan :Jadi kesimpulannya apa bila penghasilan anda misal Rp. 10.000.000/Bulan X 2,5% = 250.000 Berarti zakat yang harus anda keluarkan "setiap bulan" adalah Rp.250.000.
Nisab : Rp5.240.000 / Bulan
Zakat yang di keluarkan : 2,5%
2. Zakat Profesi Dari Penghasilan Yang Dipotong Operasional
Yaitu Penghasilan yang dipotong Untuk operasional kerja ketika menerima penghasilan yang mencapai satu nisab tetapi harus dipotong dulu dengan biaya operasional kerja.
Contoh : Penghasilan sebulan Rp. 10.000.000/Bulan Tetapi biaya operasional Rp. 4.000.000/Bulan. Maka zakat yang harus dikeluarkan Rp. 6.000.000 X 2,5% = Rp. 150.000.
3. Zakat Profesi Dari Penghasilan Neto
Penghasilan Neto adalah zakat yang di keluarkan dari hasil gaji profesi lalu dikurangi kebutuhan pokok kita sehari-hari baik berupa pangan, tempat tinggal, lalu beberapa tanggungan seperti hutang, cicilan dan kebutuhan pribadinya.Jadi zakat ini merupakan hasil dari sisa dari pengeluaran kebutuhannya.
Baca Juga : 8 Macam/Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Contoh : Seorang pengusaha berpenghasilan Rp. 100.000.000/Bulan, tetapi dia harus membayar tanggungan-tanggungan seperti cicilan rumah, Mobil, Motor, Sewa Kantor sebesar Rp. 40.000.000/Bulan. Jadi zakat yang harus di keluarkan pengusaha tersebut Rp. 60.000.000 X 2,5% = Rp. 1.500.000/Bulan. Atau dia juga bisa mengeluarkan zakatnya di akhir tahun Rp. 1.500.000 X 12 = Rp. 18.000.000.
Itulah Penjelasan Hukum dan Perhiungan Zakat Profesi, jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar. Semoga apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat.