Ketentuan atau Proses Mencari Air Sebelum Melakukan Tayamum
Daftar Isi
Untuk penjelasan tayamum secara rinci sudah saya bahas di artikel sebelumnya :
Baca Juga : Cara Tayamum yang Benar, Beserta Niat dan Doanya Lengkap
Dan kali ini, seperti janji saya kemarin, kita akan membahas lebih spesifik tentang ketentuan mencari air sebelum anda melakukan tayamum dan ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan dengan tayamum.
Kriteria atau Ketentuan Mencari Air Sebelum Tayamum
Saya akan menjelaskan secara rinci mengenai pemahaman masyarakat tentang "jika tidak menemukan air kita diperbolehkan tayamum" .Selama kita hidup, mungkin kita pernah mengalami paceklik air yaitu ketika musim kemarau orang-orang akan kesulitan mencari air.
Meski demikian, pernahkah anda benar-benar tidak menemukan air?
Jawabannya mungkin "pernah" tetapi persentase-nya sangat kecil. Kita pernah kesulitan mencari air, tetapi hampir tidak mungkin di zaman sekarang tidak menemukan air.
Sumber : flickr-waone |
Berbeda jika kita hidup di gurun, misal Gurun Sahara, dari segi geografis gurun merupakan pesisir daratan luas yang membentang. dan mungkin "hampir" tidak ada air disana.
Lalu bagaimana caranya agar saya terbukti benar-benar tidak menemukan air?
Baik, kita ulas sedikit demi sedikit,
Sebelumnya kita harus menerapkan Empat tahapan dalam mencari air :
- Mencari secara teliti dan berulang-ulang di tempat tinggal kita apakah masih ada air sisa atau tidak, jika benar-benar tidak ada maka kita lanjut ke poin kedua.
- Bertanya kepada warga atau masyarakat sekitar apakah masih ada persediaan air lebih atau tidak, jika mereka juga sama-sama tidak memiliki air lebih maka anda lanjut ke poin tiga.
- Memandang ke setiap penjuru, jika anda berapa di tempat datar, jarak pencarian adalah sejauh suara orang yang sedang meminta tolong. Tetapi menurut Imam Rofi'i, beliau mengibaratkan jarak tersebut seperti halnya anak panah yang dilepaskan atau kurang lebih 300-400 Dziro'.
Catatan : 1 Dziro' adalah 48 CM
- Jika anda di daerah yang memiliki dataran tidak rata misal di gunung, maka anda harus sudah memastikan di sekitar dan di setiap penjurunya tidak ada air. Kita juga tidak perlu menempuh jarak 300-400 Dziro' karena hal tersebut sangat memberatkan. Menurut Al-Zarkasyi sebagai ijma' untuk memastikan tidak ada air, anda cukup mencari tempat tinggi dan memandang ke setiap penjuru memastikan apakah ada air atau tidak. Tetapi jika anda tidak bisa menemukan tempat tinggi karena terkendala pepohonan yang lebat, anda cukup menelusuri sejauh mata memandang.
Di dalam kitab Hasyiah Bajuri Juz 1 Halaman 93 dijelaskan bahwa dalam ketentuan apa bila anda mengetahui ada air di jarak 144-192 Meter dari tempat anda berdiri, maka anda tidak boleh tayamum dan wajib bersuci dengan air tersebut "meskipun" sudah keluar waktu shalat.
Boleh Tayamum Apabila anda Keberatan untuk Membeli Air
Pada saat kemarau air merupakan sesuatu yang berharga. Jika anda didalam situasi dimana mengharuskan membeli air bersih untuk bersuci, Maka anda diperbolehkan untuk tayamum dengan syarat apa bila pada saat mengeluarkan harta untuk membeli air berdampak pada sisi negatif ekonomi keluarga.Jika tidak berdampak, maka anda wajib membeli air tersebut.
Antri dan Berdesak-Desakan Untuk Mendapatkan Air
Apa bila anda dalam posisi mengantri dan berdesak-desakan untuk mendapatkan air bersih ada dua hukum yang berlaku :- Boleh tayamum apa bila anda tahu akan mendapatkan air tetapi dipastikan waktu shalat akan habis.
- Tidak boleh tayamum apa bila anda tahu akan mendapatkan air pada saat masih menemukan waktu shalat.
Anda Berhadast Saat Memindahkan Debu.
Sebenarnya hal ini keluar dari tema, tetapi tidak masalah jika pembahasan ini masih ada kaitannya dengan tayamum.Bagaimana jika saat memindahkan debu tiba-tiba kita kentut, atau mengeluarkan mani 😂?
Aneh,, tetapi hal ini juga ada pembahasannya di kitab, dan mungkin cuma blog abu syuja yang dengan senang hati menjelaskan topik ini.
Baca Juga : Adab dan Larangan Ketika Buang Hajat (Buang Air Kecil dan Besar)
Menurut Hasyiah Bajuri Juz 1 Halaman 96 Anda cukup mengulang niat tanpa harus mengambil debu lagi, karena pada saat memindahkan debu dari tangan, itu belum termasuk kategori rukun sempurna, Rukun sempurna adalah saat anda memindahkan debu dan mengusapkannya ke wajah.
Itulah pembahasan mengenai Ketentuan atau Proses Mencari Air Sebelum Melakukan Tayamum, Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat.