YouTuber Juga Harus Bayar Zakat? Begini Perhitungannya
Daftar Isi
Apapun pekerjaan kalian entah dagang, pegawai negeri atau pengusaha ketika sudah mencapai satu nisab maka wajib baginya mengeluarkan zakat.
Tapi Seiring berjalannya waktu, Seiring berkembangnya zaman banyak dari kalangan dari kita yang bekerja sebagai seorang content creator, ada yang jadi streamer, gamer, vlogger, bahkan pembuat konten prank.
Baca Juga : 8 Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Mereka secara umum dinamakan yotuber yaitu seorang konten creator secara mandiri atau berkelompok menggunakan YouTube sebagai media publikasi video-nya. dan dari pihak YouTube sendiri memberikan imbal balik berupa penghasilan sesuai dengan kualitas dan kuantitas channelnya masing-masing.
Sumber : www.flickr.com-Michael Brace |
Contoh kecil seperti Raditya Dika, Atta halilintar, Ria ricis dan rans Entertainment, mereka semua merupakan youtuber-youtuber senior yang sudah sukses menjadi content creator.
Ini merupakan contoh salah satu Yotuber Indonesia Atta Halilintar, dia adalah yotuber yang memiliki subscriber terbanyak se-Asia Tenggara. Bayangkan saja, dengan pengikut 17 juta lebih, ia diperkirakan bisa menghasilkan $28.000 (Dolar) sampai $452.000 Atau setara dengan Rp. 392.000.000/Bulan.
Lalu pertanyaannya, apakah seorang youtuber juga harus bayar Zakat?
Hukum Zakat Bagi Seorang Youtuber
Dari sudut pandang fiqih, youtuber juga merupakan sebuah profesi yang sedang berkembang di zaman sekarang. Jadi dari segi hukum youtuber ikut dalam kategori profesi yang diwajibkan untuk zakat. zakat profesi sendiri merupakan harta yang dikeluarkan berdasarkan penghasilan kita dengan Perhitungan yang sudah ditentukan oleh syariat Islam.Baca Juga : Penjelasan Hukum dan Perhitungan Zakat Profesi
Menurut 4 madzhab zakat profesi adalah sesuatu yang diwajibkan apabila penghasilannya sudah mencapai satu nisab , dengan catatan penghasilan tersebut merupakan jerih payah dari pekerjaan yang tidak dilarang oleh syariat Islam. dan youtuber merupakan profesi yang secara Syariat dihalalkan.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan Youtuber
Untuk perhitungan zakat profesi penghasilan youtuber, ada beberapa metode yang bisa anda pilih :1. Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan kotor (Bruto)
Cara ini merupakan penjumlahan antara hasil kotor penghasilan dengan ketentuan persentase zakat yaitu 2,5%Catatan : untuk nisab zakat Profesi adalah Rp.5.240.000 dengan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.Jadi apabila ada youtuber berpenghasilan 300 juta/Bulan maka cara menghitungnya Rp.300.000.000*2,5% = Rp. 7.500.000, dan apabila anda ingin membayarnya di akhir tahun maka total keseluruhan adalah Rp. 90.000.000.
2. Zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bersih (Netto)
Cara yang kedua adalah mengeluarkan zakat dengan menjumlahkan penghasilan bersih. bersih di sini diartikan penghasilan harus dikurangi dulu dengan biaya pengeluaran kita. Ibarat seorang youtuber, penghasilan harus dikurangi dulu dengan tanggungan-tanggungan seperti gaji karyawan, asisten, bahkan gaji editor dan Kameramen.Baca Juga: 6 Syarat/Ketentuan Harta yang Wajib Dizakati
Apabila ada seorang itu berpenghasilan 300 juta dalam sebulan dan biaya bulanan karyawan 50 juta /Bulan maka cara menghitungnya :
Rp.300.000.000 - Rp.50.000.000*2,5% = Rp. 6.250.000/Bulan. anda juga boleh membayar di akhir tahun dengan jumlah Rp.75.000.000.
Itulah penjelasan mengenai Hukum dan perhitungan zakat seorang youtuber. Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat.