7 Macam-Macam Air Untuk Bersuci Dalam Islam
Sedang air yang diperbolehkan untuk bersuci yaitu jenis-jenis air yang akan kami jelaskan di bawah ini. Tidak sah melakukan shalat apabila kita bersuci dengan air "selain" dengan air yang Thaahir Muthaahir (ari suci dan menyucikan).
Dalam kitab Fatkhul Qarib, Jumhur Ulama menetapkan 7 (Tujuh) macam air yang diperbolehkan untuk bersuci. Berikut penjelasan singkatnya:
7 Macam/Jenis Air Untuk Bersuci Dalam Islam
Di bawah ini adalah 7 (Tujuh) Air yang boleh di gunakan untuk bersuci menurut Jumhur ulama, Pada intinya, ketujuh air di bawah ini masih dalam satu sumber yang sama dan biasa disebut dengan air mutlak.
Air mutlak adalah air yang turun dari langit (hujan) dan yang bersumber dari bumi (air sumber). Tetapi dalam Al-Qur'an, air mutlak hanyalah berasal dari langit saja, karena pada hakikatnya air sumber adalah bagian atau berasal dari langit (air hujan yang membasahi bumi).
1. Air Hujan
Air hujan merupakan air yang bersumber dari langit yang termasuk dalam kategori air mutlak. Meskipun tidak diketahui asal uapnya, namun jenis air ini bisa kita gunakan sebagai media untuk bersuci atau menghilangkan hadas.
Lalu, bagaimana hukum air yang terbentuk dari uapan sesuatu yang najis?
Hukumnya tetap boleh di gunakan untuk bersuci, hal ini dikarenakan air hujan merupakan hasil proses dari penampungan uap yang berkumpul menjadi awan akibat angin.
Logikanya, uap air kotor akan tercampur dengan uap air yang bersih yang jumlahnya akan lebih banyak dan menjadi kumpulan awan, hal ini menyebabkan terkumpulnya sesuatu yang sedikit ke dalam sesuatu yang banyak dan mengakibatkan sesuatu yang sedikit itu di-ma'fu (diampuni).
2. Air Laut
Air laut merupakan sumber air paling besar di muka bumi ini, meski air ini asin dan memiliki bermacam-macam warna, air ini secara mutlak dibenarkan oleh kesepakatan ulama sebagai salah satu macam air yang boleh di gunakan untuk bersuci.
3. Air Sungai
Meskipun sangat keruh sekalipun, air sungai tetap suci dan bisa digunakan untuk bersuci atau melakukan taharah, hal ini dikarenakan sungai merupakan air yang bersumber dari hujan dan menuju ke laut. Sedangkan keruhnya air sungai pada umumnya disebabkan karena bercampurnya air dengan lumpur-lumpur akibat gesekan arus air. Dan hukum lumpur dalam kacamata Fiqih dianggap sebagai benda yang suci.
4. Air Sumur
Berikutnya adalah air sumur. Air sumur juga merupakan salah satu jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci, karena air tersebut bersumber dari bumi. Tapi perlu diingat bahwa tidak semua air sumur bisa di gunakan untuk bersuci, tentu kita perlu meneliti dahulu bagaimanakah kondisi airnya.
Apabila air sumur merupakan air untuk pembuangan limbah yang menjadikan air itu berubah 3 sifatnya, yaitu rasa, warna dan bau, maka hukumnya tidak boleh digunakan untuk bersuci.
Sedangkan apabila air sumur volumenya sedikit, bahkan jika dikira-kirakan kurang dari 270 liter, kemudian kemasukan bangkai, kotoran, atau sesuatu yang bersifat najis, maka air sumur tersebut tidak sah hukumnya digunakan untuk bersuci.
Tetapi, apabila air tersebut murni dari sumber tanah, tidak tercemar dari najis dan limbah apapun, serta memiliki volume yang lebih dari dua kulah (kira-kira 270 liter), maka hukumnya boleh digunakan.
5. Sumber Air / Mata Air
Mata Air adalah jenis air paling mutlak yang bisa digunakan untuk bersuci, karena air ini adalah generasi pertama dari semua air yang bersumber dari bumi, sumber air/mata air adalah air yang terjamin kejernihan dan kesuciannya karena air ini sangat jarang di jamah oleh makhluk hidup.
6. Air Salju
Salju/es merupakan salah satu air yang bersumber dari langit. Mungkin bagi kita yang berada di negara tropis, bersuci menggunakan air es merupakan satu hal yang kurang wajar, tetapi untuk sebagian orang yang tinggal di daerah yang memiliki banyak sekali volume es, seperti di daerah-daerah kutub misalnya, maka proses bersuci menggunakan air es sah-sah saja.
Tetapi perlu diingat, diperbolehkannya menggunakan air es atau salju itu apabila tidak membahayakan tubuh, tetapi jika dapat membahayakan, seperti saat sakit panas misalnya, atau ketika sedang sakit yang menuntut tidak diperbolehkannya menyentuh sesuatu yang sifatnya dingin, maka hukumnya makruh (lebih baik ditinggalkan karena dapat membahayakan tubuh kita). Dan jika dapat membahayakan nyawa, maka hukumnya jadi haram.
7. Air Embun
Dan yang terakhir adalah air embun. Embun biasa kita temukan ketika subuh menjelang pagi (sebelum matahari terbit). Asal mula embun adalah dari uap udara yang lembab. Embun juga salah satu jenis air yang boleh digunakan untuk bersuci.
Lalu, bagaimana cara bersuci menggunakan air embun?
Caranya adalah sebagaimana tata cara bersuci pada umumnya. Ketika ada bagian tubuh yang wajib diusap (seperti "mengusap" wajah dalam wudu misalnya), maka cukuplah diusap dengan embun. Tetapi ketika ada bagian tubuh yang wajib dibasuh (seperti "membasuh" tangan dalam wudu misalnya), maka mau tidak mau embun tersebut harus ditimbun terlebih dulu sehingga dapat mencukupi proses pembasuhan.
Itulah tujuh macam atau jenis air yang dapat kita gunakan untuk bersuci atau menghilangkan hadas kecil maupun besar. Dan sekarang kita beralih ke macam-macam hukum Air.
Hukum-Hukum Air Dalam Fikih Islam
Adapun hukum-hukum air itu ada empat, tetapi dalam syarah Fathul Qarib disebutkan satu lagi. Jadi totalnya ada lima. Berikut penjelasan singkatnya:
1. Air Suci yang Mencucikan dan Tidak Makruh
Hukum air ini berlaku untuk air mutlak sebagaimana yang telah kami terangkan di atas, seperti air laut, air sungai, air sumur, mata air, air embun dan air es. Air-air tersebut secara mutlak diperbolehkan digunakan untuk bersuci dan tidak mendapatkan kemakruhan dalam penggunaannya.
2. Air Suci yang Menyucikan Tetapi Makruh
Salah satu air yang masuk dalam golongan hukum ini adalah Air Musyammas. Air Musyammas adalah air yang suhunya panas karena terkena terik sinar matahari langsung. Contoh air di dalam wadah yang terbuat dari logam, namun air itu hangat karena terkena terik sinar, atau air dalam bejana logam menjadi panas akibat sinar matahari. Adapun hukum air Musyammas adalah sah digunakan untuk bersuci, namun makruh (lebih baik di tinggal) karena berpotensi dapat membahayakan wajah kita.
3. Air Suci yang Menyucikan Tetapi Haram
Untuk hukum air jenis ini kami temukan di syarah Fathul Qarib bab Thaharah Fashol Almiyyah. Bahwa air jenis ini sah di gunakan bersuci tapi haram dalam penggunaannya (sah tapi mendapat dosa).
Diandaikan seperti ini, apabila ada seseorang yang mencuri sarung, kemudian ia gunakan untuk salat, maka salatnya tetap sah meskipun di tubuhnya ada benda curian. Tetapi ia mendapatkan hukum "haram" atau dosa karena telah menggunakan sesuatu yang bukan haknya.
Dalam redaksi ini, jenis air yang termasuk dalam golongan ini adalah air Maghsub dan Air Musyabbal Lisysyurbi. Air Maghsub adalah air ghasab, atau air yang diambil dari yang bukan miliknya, seperti berwudu di pancuran tetangga tanpa izin misalnya. Sedangkan air Musyabbal Lisysyurbi adalah air yang disediakan untuk umum. Misal, air galon yang disediakan untuk pejalan kaki, kemudian Anda gunakan untuk wudu. Dalam kacamata hukum fikih, wudu mereka tetap sah, tetapi mendapatkan keharaman.
3. Air Suci yang Tidak Menyucikan
Jenis air ini di bagi menjadi 2 bagian. Pertama, air Musta 'mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas maupun najis. Kedua, air yang bercampur dengan barang yang suci, misal air di kolah yang tercampur dengan daun yang jatuh dari pohonnya dan berubah salah satu sifat dari air entah itu rasa air, bau air atau warna air, tapi jika ketiga-tiganya tidak berubah maka hukumnya air sah di gunakan.
4. Air Mutanajis
Air mutanajis adalah air yang awalnya suci tetapi menjadi tidak suci karena kemasukan benda najis. Contoh, air yang kurang dari 2 kulah yang kemasukan najis seperti kotoran hewan, bangkai hewan dll.
Adapun ukuran 2 kulah adalah volume air dalam bak yang berukuran 60 cm x 60cm.
Dr. Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu pernah berkata, "Menurut Ulama Fuqoha (ulama-ulama ter dahulu) pernah meneliti bahwa air 2 kulah adalah 270 Liter)
Contoh lain, air yang lebih dari 2 kulah (270 Liter) dan kemasukan najis sehingga berubah dari salah satu sifat airnya, yaitu antara rasa, bau dan warnanya.
Demikianlah macam macam air dan pembagiannya hukumnya dalam agama Islam.
Hal ini penting untuk kita ketahui karena berkaitan dengan ibadah wajib yang harus dipastikan kesuciannya. Akan sangat berbahaya jika kita tidak menelaah lebih dalam mengenai pembagian air.
Apabila ada hal-hal yang ingin di tanyakan bisa tinggalkan komentar di bawah atau kirim saran di kolom kontak. Semoga apa yang kami sampaikan bisa bermanfaat. Wallahu A'lam