14 Rukun Shalat Beserta Bacaannya – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas secara detail mengenai rukun shalat, atau sering disebut juga dengan fardhu shalat.
Kemarin kita telah membahas mengenai 2 materi yang berkaitan dengan shalat, yaitu syarat-syarat seseorang di wajibkan shalat dan syarat-syarat sebelum melakukan shalat.
Baca Juga : 6 Syarat Sebelum Melakukan Shalat
Di dalam Rukun atau fardhu shalat ada beberapa perbedaan pendapat, ada yang mengatakan 12 ada juga yang mengatakan 14, pada dasarnya sama saja, yang menjadi pembeda adalah jika berjumlah 14 maka masing-masing tuma’ninah dalam salat di hitung satu rukun.
Niat adalah kesengajaan hati bahwa dia ingin atau sedang melakukan aktivitas tersebut.
Tanpa niat ibadah shalat tidak akan sah. Dan tidak hal ini berlaku untuk ibadah apa saja, entah itu puasa, zakat, haji dan lain-lain.
Didalam melakukan niat kita juga harus mendasarinya dengan unsur kesengajaan melakukan shalat atau sering kita sebut dengan “qosdul fi’li” .
Tujuannya adalah agar shalat kita bisa terpisah dengan perbuatan-perbuatan lain.
Rukun yang kedua adalah takbiratul ihram atau sering juga disebut takbir taharrum.
Kenapa disebut takbir taharrum?
Sebab setelah kita mengucapkan takbir, kita tidak boleh melakukan apa saja kecuali gerakan shalat itu sendiri.
Takbir di sini juga menjadi awal pembukaan shalat kita.
Dan saat takbir itu pula kita wajib membaca niat melakukan shalat secara bersamaan. Karena takbir di sini adalah rukun pertama shalat.
Apakah boleh mendahulukan niat saat takbir?
Di dalam kita Fathul Mu’in ada penjelasan bahwa mendahulukan niat saat takbir hukumnya boleh “dengan catatan” waktu senggangnya harus pendek.
Hal ini juga sejalan dengan Imam Ghozali, Ibnu Rafi’ah dan Imam As-Subky.
Apakah boleh mengubah lafadz takbir ?
Apakah boleh mengubah lafadz takbir. Misal : Akbarullah, Allahu Kabiir.
Jawabnya adalah “TIDAK BOLEH” dengan alasan takbir merupakan ittiba‘ kepada Rasulullah SAW.
Ketentuan membaca takbir dalam shalat :
Yang ketiga adalah wajib berdiri apabila kita mampu berdiri sendiri atau dari pertolongan orang lain. Selain shalat fardhu, hal ini juga berlaku untuk shalat nadzar dan qada’.
Bolehkah menyandarkan diri pada saat shalat?
Jawabnya boleh tetapi hukumnya makruh dengan catatan kita tidak lagi mampu berdiri apabila tidak bersandar dengan hal tersebut.
Dan apa bila kita mampu berdiri tegak kita juga tidak diperbolehkan berdiri dengan posisi membungkuk.
Orang beser (kencing keluar terus) Bolehkah shalat dengan duduk?
Boleh, asalkan orang tersebut tidak memungkinkan menahan kencing kecuali dengan duduk.
Begitu juga dengan pengendara kapal, diperbolehkan duduk apabila dia khawatir akan pusing jika berdiri.
Catatan : Berikut tingkatan shalat pada saat posisi duduk. Yang paling utama adalah duduk Iftirasyi (seperti duduk tasyahud awal). Jika tidak mampu duduklah dengan bersila, jika tidak mampu bersila, duduklah dengan tawaruk (seperti tasyahud akhir).
Catatan : Dalam kondisi sakit apapun, kita tetap wajib shalat selagi kita masih diberi akal.
Membaca surat Al-Fatihah hukumnya wajib pada saat shalat.
Sebagaimana hadist Bukhari Muslim “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca surat Al-Fatihah di setiap rakaatnya“. (HR. Muslim)
Kecuali jika kita makmum masbuq. Kita tidak wajib membaca Fatihah apabila ada kemungkinan imam meninggalkan kita.
Khusus untuk poin ini akan kami bahas pada artikel khusus. Jadi jangan lupa pantengin terus website ane gan.👌
Ketentuan-ketentuan dalam ruku’:
I’tidal adalah berdiri kembali setelah melakukan ruku’, hal ini wajib untuk semua shalat fardhu dan sunnah.
Ketentuan-ketentuan i’tidal :
Sujud merupakan rukun dalam shalat, di dalam sujud ada Tujuh anggota yang harus menempel di tanah. :
Sunnah-Sunnah Sujud :
Diantara dua sujud terdapat satu gerakan yang memisah, yaitu duduk diantara dua sujud. Melakukan duduk ini hukumnya wajib entah shalat fardhu maupun shalat sunnah.
Nah misal ada kasus seperti ini,
Pada saat sujud tiba-tiba kita terbangun dan duduk karena punggung kita disengat serangga. Pertanyaannya, apakah posisi duduk kita sudah dikategorikan duduk tasyahud awal❓
Jawabannya adalah “belum”, karena dalam melakukan tasyahud awal kita harus ada sebuah niat atau unsur kesengajaan. Jadi solusinya adalah sujudlah kembali lalu lakukan bangun lagi untuk tasyahud awal.
Pada Setiap Kali Ruku’, Sujud, I’tidal dan Duduk di antara Dua Sujud kita WAJIB tuma’ninah yaitu berdiam diri untuk memisahkan gerakan satu dengan gerakan lain.
Tasyahud akhir adalah duduk setelah sujud kedua, dan berikut bacaan tasyahud akhir :
Pada saat membaca bacaan tasyahud akhir, anda juga harus memperhatikan tajwidnya, mulai dari harokat, tasydid dan madnya.
Yaitu membaca shalawat kepada nabi Muhammad SAW, dan Nabi Ibrahim AS. Untuk bacaannya sudah kami gabungkan di bacaan tasyahud akhir.
Duduk tasyahud di sini adalah duduk tawaruk yaitu menempelkan bokong di tanah dan mengeluarkan kaki kiri lewat bawah kaki kanan.
Berbeda dengan duduk iftirasyi yaitu bokong bertumpu di telapak kaki kiri sedangkan kaki kanan ditegakkan.
Yang nomor tiga belas adalah mengucapkan salam. semua shalat wajib mengucapkan salam, khususnya salam yang pertama, adapun salam yang kedua hukumnya sunnah.
Dan berikut ketentuan-ketentuan salam :
Dan yang terakhir adalah tartib. Kita tidak diperbolehkan melanggar urutan-urutan rukun shalat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Apa bila ada unsur kesengajaan melanggar ketertiban rukun, misal mendahulukan sujud sebelum ruku’, maka batallah salat kita.
Itulah pembahasan mengenai 14 Rukun Shalat Beserta Bacaannya. Jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar.
Sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam