Posisi Tidur yang Tidak Membatalkan Wudu
Tidur adalah termasuk salah satu perkara yang membatalkan wudu. Tetapi, ada satu posisi tidur yang tidak dapat membatalkan wudu, yaitu tidur dengan posisi duduk. Dan posisi duduk ini tidak boleh sembarang, harus memenuhi syarat-syarat agar posisi tersebut tidak dapat membatalkan wudu. Berikut syaratnya:
Pertama, posisi tidurnya harus duduk, kedua pantatnya menempel ke bumi/permukaan tanah, sekiranya tidak menimbulkan potensi keluarnya kentut karena jalannya sudah tertutup oleh dua sisi pantat.
Kedua, berbadan ideal (tidak terlalu kurus dan tidak terlalu gemuk). Orang yang kurus akan sedikit kesulitan apabila ingin menutup lubang duburnya dari dua sisi pantatnya. Begitu juga dengan orang yang terlalu gemuk, ia akan kesulitan menyeimbangkan diri ketika tidur, dan hal ini berpotensi membuat posisi duduknya kurang simbang (miring).
Ketiga, bangun dengan posisi yang sama. Apabila posisi berubah saat bangun, maka wudunya batal. Misal, ketika tidur, posisi duduknya tegak, tetapi setelah bangun, jadi agak sedikit miring atau mungkin posisinya sudah berubah total menjadi terlentang.
Keempat, tidak ada orang adil yang memberi tahu keluarnya kentut saat tidur menurut Ibnu Hajar. Jadi, ketika ada orang adil yang memberi tahu bahwa di waktu tidur tadi ia mengeluarkan kentut, maka wudunya batal.
Dalam kita At-Taqirirat as-Sadidah dijelaskan:
“Syarat tidur yang tidak membatalkan wudu adalah posisi tidur dengan menempelkan kedua pantatnya sekiranya tidak ada potensi keluarnya kutut, berbadan ideal, bangun dalam posisi yang sama, tidak ada orang ma’sum menurut Imam Ramli, atau orang adil menurut Ibnu Hajar, yang memberitahu akan keluarnya kentut saat tidur.” (At-Taqirirat as-Sadidah: 101)
Itulah ketentuan-ketentuan posisi tidur yang tidak membatalkan wudu lengkap dengan dalilnya. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam