Mengenal Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas)
Melihat perkembangan pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia, khususnya di bidang perekonomian, tentunya diperlukan lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa di bidang ini. Walaupun sebenarnya lembaga Pengadilan Agama dapat menyelesaikan sengketa ini, yaitu dengan berdasarkan pada Pasal 52 ayat (2).
Dengan demikian, Pengadilan Agama baru akan dapat memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara muamalah di bidang perekonomian apabila didasarkan pada undang-undang.
Sementara undang-undang yang dimaksud di atas belum ada, pada tahun 1993 Badan Arbitrase Muamalat Indonesia dibentuk sebagai salah satu upaya untuk melakukan penyelesaian sengketa di bidang muamalah, khususnya perekonomian syariah.
Berdirinya BMAUI ini dimaksudkan sebagai antisipasi terhadap permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat penerapan hukum muamalah oleh lembaga-lembaga keuangan syariah yang pada waktu itu telah berdiri.
Meskipun telah ada lembaga peradilan, seringkali lembaga arbitrase menjadi alternatif untuk menyelesaikan suatu sengketa, alasan-alasan yang dikemukakan oleh Mariam Darus Badrulzaman adalah sebagai berikut :
Kepercayaan dan keamanan
Pada arbitrase, para pihak yang bersengketa diberikan kebebasan dan otonomi yang sangat luas dan juga mereka merasa aman terhadap keadaan tidak menentu dan ketidakpastian sehubungan dengan sistem hukum yang berbeda.
Keahlian
Para arbiter adalah orang-orang yang memiliki keahlian mengenai hal yang disengketakan, para pihak yang bersengketa pun dapat menunjuk arbiter untuk menyelesaikan sengketanya.
Cepat dan hemat biaya
Proses penyelesaian sengketa di arbitrase seringkali lebih cepat, tidak terlalu formal dan lebih murah daripada di pengadilan. Selain itu juga tidak ada kemungkinan kasasi terhadap putusan arbitrase.
Bersifat rahasia
Proses penyelesaian sengketa yang dilakukan arbitrase bersifat tertutup untuk melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan Informasi bisnis kepada umum.
Bersifat nonpreseden
Keputusan arbitrase terdahulu tidak dapat mempengaruhi keputusan arbitrase yang akan diputuskan (nonpreseden), sehingga dimungkinkan untuk perkara yang serupa di hasilkan keputusan arbitrase yang berbeda.
Kepekaan arbitrer
Ciri penting lainnya adalah kepekaan atau kearifan dari arbiter terhadap perangkat aturan yang akan ditetapkan oleh arbiter pada perkara-perkara yang ditanganinya.
Pelaksanaan keputusan
Keputusan arbitrase bersifat final, sehingga mungkin akan lebih mudah dilaksanakan daripada keputusan pengadilan.
Pada pasal 1 peraturan prosesi pada BAMUI disebutkan mengenai Yurisdiksi BAMUI yang meliputi:
Penyelesaian sengketa yang timbul dalam hubungan perdagangan industri keuangan jasa dan lain-lain di mana para pihak sepakat secara tertulis untuk menyerahkan penyelesaiannya kepada BAMUI sesuai dengan peraturan prosedur BAMUI.
Memberikan suatu pendapat yang mengikat tanpa adanya suatu sengketa mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian atas permintaan para pihak.
BAMUI merupakan lembaga penyelesaian sengketa yang menggunakan hukum Islam dalam menentukan menyelesaikan sengketanya. Oleh karena itu, apabila para pihak yang bersengketa ingin menyelesaikan sengketa di BAMUI, mereka harus mengetahui lebih dahulu bahwa hukum yang akan diterapkan dalam penyelesaiannya adalah hukum Islam.
Seperti yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan pasal 5 Peraturan Prosedur BAMUI, Bahwa para pihak yang bersengketa harus membuat suatu surat perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di BAMUI.
Dengan demikian, kesepakatan tersebut menjadi suatu perikatan bagi para pihak yang bersengketa bahwa otomatis sengketa tersebut akan diselesaikan menurut hukum Islam.
Pada perkembangannya kemudian, BAMUI yang berkedudukan di Ibu Kota Jakarta ini kemudian dijadikan sebagai cikal bakal berdirinya badan Arbitrase Syariah Nasional atau BASYARNAS.
Dengan semakin banyak didirikannya lembaga-lembaga keuangan syariah di seluruh pelosok tanah air, maka untuk kedepannya nanti akan berdiri BASYARNAS llainnya di seluruh pelosok nusantara sebagai lembaga penyelesaian sengketa bagi setiap transaksi yang menggunakan hukum perikatan Islam dan sebagai badan yang akan mengeluarkan legal opinion di bidang hukum muamalah.