Hukum Mencium Tangan Sebagai Rasa Hormat
Daftar Isi
Hal ini sangat penting kami sampaikan sebab ada beberapa orang yang mengatakan bahwa hukum mencium tangan orang lain adalah bid'ah (haram) dan tidak pernah di contohkan oleh Rasulullah Saw. Kami yakin mereka adalah orang-orang yang lemah keilmuannya.
Baca juga:
- Awas! Pernikahan yang Diharamkan dalam Islam
- Silsilah Mahram Lengkap dengan Diagramnya
- Doa Agar Dikaruniai Anak yang Sholeh Sholehah
Dalam kitab Al-Adzkar karya Imam Nawawi menjelaskan bahwa hukum mencium tangan orang lain adalah sunnah. Tetapi dengan catatan. Ia hormat atas ilmunya, zuhudnya, kesolehannya, wira’inya, dan rasa hormat atas alasan apapun yang konteksnya dianggap mulia dalam kaca mata agama.
Contoh: Murid mencium tangan gurunya, anak mencium tangan orang tuanya, santri mencium tangan kiai-nya dan lain-lain.
Tetapi sebaliknya, apabila ia mencium tangan orang lain atas dasar kekayaan duniawi, harta benda, kekuatan atau kedudukannya yang terhormat dikalangan ahli dunia, maka hukumnya makruh, bahkan sangat makruh.
Imam Mutawalli mengatakan bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan, bahkan ia mengisyaratkan bahwa hal tersebut haram hukumnya.
Dalam kitab Sunnah Abu Daud melalui Zari’ ra. yang pada saat itu merupakan salah satu anggota delegasi dari kalangan Bani Abdul Qais. Ia menceritakan:
“Maka kami bersegera meninggalkan kendaraan kami menuju Nabi Saw., lalu kami mencium tangan dan kaki beliau.”
Dalam kita Sunnah Abu Daud melalui Ibnu Umar ra. dalam suatu kisah, antara lain menceritakan:
“Maka kami mendekat kepada Nabi Saw., lalu kami mencium tangannya.”
Dari dua hadis di atas sudah jelas bahwa hukum mencium orang yang kita anggap terhormat adalah sunnah. Entah hormat atas ilmunya, kesolehannya, wira’inya, zuhudnya atau yang lainnya. Tetapi sebaliknya, jika ia hormat atas dasar duniawinya, maka hukumnya makruh. Misal mencium tangan DPR atau pejabat lainnya karena hormat atas jabatannya. Atau mencium tangan bosnya karena hormat dengan pangkatnya dan lain-lain.
Sunnah ini berlaku jika mereka adalah golongan muhrimnya. Seperti laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan atau perempuan dengan laki-laki yang muhrim, seperti saudara, kerabat dan lain-lain. Jadi kesunnahan ini tidak berlaku apabila mereka tidak semuhrim. Malam menjadi haram hukumnya.
Bagaimana soal mencium pipi anak atas dasar kasih sayang?
Hukum mencium pipi anak kecil atau saudaranya sebagai ungkapan rasa kasih sayang adalah sunnah. Sudah banyak hadis-hadis sahih yang menjelaskan mengenai hal ini. Jadi tidak perlu kami jelaskan lagi. Baik itu laki-laki maupun perempuan hukumnya sunnah, jika mereka masih kategori anak-anak. Tetapi kalau mencium dengan perasaan birahi hukumnya adalah haram. Misal mencium anak perempuan yang sudah dewasa, dll.
Jika demikian. Telah jelas pula hukum mencium orang dewasa atas dasar birahi, apa lagi jika yang dicium adalah perempuan atau lawan jenis yang bukan muhrim. Jangankan mencium, bersentuhan saja jika menggunakan nafsu hukumnya haram. Baik dengan orang lain maupun keluarganya sendiri.
Maka dari itu, tak sepatutnya orang tua membiarkan anak-anak bebas dalam bergaul. Kita harus bisa mengontrol dan menjaga mereka agar tidak terjerumus dalam dunia perzinaan yang makin marak ini.
Sedari kecil mereka harus dilatih untuk bersikap dalam keadaan apapun. Kita harus mengajarinya mana yang baik dan mana yang buruk. Disinilah peran orang tua dibutuhkan.
Mungkin akan melebar jika meneruskan ke pembahasan anak. Agar tidak melebar dengan topik pembahasan utama, mungkin akan kami teruskan lain waktu. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kita semua. Wallahu A’lam.