Syarat dan Jenis-Jenis Talak Dalam Islam
Daftar Isi
Baca juga :
- Siapa yang Berhak Menjatuhkan Talak?
- Pengertian Talak Lengkap dengan Hukumnya
- Hukum Zina Bagi yang Sudah Bersuami dan Beristri
Didalam perceraian atau talak, terdapat beberapa ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sebuah talak boleh dilakukan dan sah untuk dijatuhkan. Berikut penjelasannya :
- Pertama : Suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya hendaklah seseorang yang sudah dewasa dan sehat akalnya, serta ucapan cerai atau talak yang dilontarkan laki-laki tersebut adalah atas dasar kesadaran dan kesengajaan dirinya sendiri. Dengan demikian, talak yang dilakukan anak-anak, orang gila, orang yang dipaksa, dan orang yang tidak sengaja mengucapkannya hukum adalah tidak sah.
- Kedua : Perempuan yang dijatuhi talak adalah istrinya sendiri, atau perempuan yang secara hukum masih terikat perkawinan dengan laki-laki yang menjatuhkan talak tersebut. Jadi tidak sah hukumnya menjatuhkan talak kepada perempuan/istri orang lain, dan tidak sah pula talak yang dilakukan suami atas dasar paksaan istri, atau mungkin ancaman dari istri.
- Ketiga : Sighat atau ucapan talak yang dilakukan oleh suami hendaklah berupa lafadz talak, sarah atau lafadz-lafadz lain yang searti dengannya. Dan boleh juga menggunakan kata-kata yang intinya memiliki arti "memutuskan hubungan pernikahan" sesuai bahasa daerah yang berlaku di wilayah masih-masing.
Ucapan talak dapat dilakukan dengan lisan secara langsung. Dan boleh juga dilakukan lewat tulisan yang dapat dipahami, dengan perantara orang lain, bahkan dapat pula dengan bahasa isyarat orang bisu yang dapat dipahami oleh orang yang melihat dan mendengarnya.
Jenis-jenis talak dalam Islam
Jenis-jenis talak ini dapat di bagi-bagi menjadi beberapa bagian. Dan kali ini Abusyuja.com akan meringkasnya menjadi 2 (dua) keadaan.
1. Dilihat dari keadaan istri
a. Talak Sunni
Talak yang dijatuhkan oleh suami ketika istri masih dalam keadaan haid, dan dalam masa itu ia belum pernah dicampuri oleh suaminya.b. Talak Bid'iy
Talak yang dijatuhkan suami ketika istri sedang dalam haid atau dalam masa suci, dan dalam masa itu, ia telah dicampuri oleh suaminya.
2. Dilihat dari kemungkinan kembalinya suami kepada istrinya
Dengan melihat dari kemungkinan bolehnya suami kembali kepada mantan istrinya, talak terbagi menjadi dua macam :a. Talak Raja'i
Talak Raja'i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, akan tetapi si suami masih memiliki hal untuk kembali kepada mantan istrinya tanpa melalui pernikahan baru, selama istrinya masih dalam masa iddah. Talak ini adalah talak satu dan talak dua tanpa didahului tebusan dari pihak istri.b. Talak Bain
Talak Bain adalah talak yang memiliki status putus secara penuh, maksudnya adalah tidak ada hak lagi bagi suami untuk kembali kepada Istrinya kecuali dengan pernikahan baru. Talak bain sendiri terbagi menjadi dua macam :
- Bain Sughra adalah talak satu atau dua dengan menggunakan tebusan dari pihak istri atau melalui putusan pengadilan dalam bentuk fasakh. Dalam ketentuan talak jenis ini, seorang suami boleh kembali dengan istrinya melalui akad baru atau pernikahan baru
- Bain Kubra adalah talak tiga, baik sekali ucapan maupun berturut-turut. Talak jenis ini mengakibatkan seorang suami tidak boleh kembali kepada mantan istrinya, meskipun dengan pernikahan baru, kecuali bila mantan istrinya menikah lagi dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan habis pula masa iddahnya.
Itulah Syarat dan Jenis-jenis talak dalam Islam. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat.